Pengobatan tradisional adalah pengobatan yang secara turun temurun berdasarkan resep dari nenek moyang, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat setempat. Kebudayaan lokal mengandung nilai norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Kebudayan jenis ini masih terdapat di masyarakat yang masih memegang teguh tradisi. Berbicara masalah pengobatan, baik itu pengobatan fisik maupun psikis, seringkali dibedakan antara pengobatan tradisional dan pengobatan alam konteks ini berarti biomedis, sedangkan kata tradisional mengesankan bahwa pengobatan yang dipraktikan sejak zaman dahulu. Maka, tidak mengherankan kalau pengobatan tradisional, yaitu identik dengan kampung, dengan budaya lokal etnis tertentu dan orang-orang sederhana yang kurang berpendidikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Praktek Pengobatan Tradisional, ditetapkan adanya hubungan hukum antara pengobat tradisional dengan pasiennya, yang meliputi: Ditetapkan secara tegas menurut hokum, Pasal 15 Ayat (1) dan (3) mempunyai arti sebenarnya. Hubungan hukum antara pengobat tradisional dengan pasien dalam pemberian pelayanan kesehatan merupakan hubungan hukum perdata berdasarkan kesepakatan para pihak.
Malapraktik kedokteran diartikan dengan kata ``mala'' yang berarti ``salah/tidak sebagaimana mestinya'' dan pengajuan tuntutan hukum terhadap perkara dan pasien oleh orang yang berkompeten sesuai standar kerja yang ditetapkan oleh badan profesi asalnya. Dapat di simpulkan bahwa malapraktik merupakan suatu perbuatan yang salah atau menyimpang dari prosedur yang benar. Namun pada kenyataannya praktek pengobatan tradisional tidak selalu berjalan sesuai harapan, pasien sendirilah yang menjadi korban yang tidak diinginkan dari akibat dari praktek pengobatan tradisional itu sendiri.
Salah satu kasus malapraktik medis yang berujung kematian adalah Allya Siska Nadya yang meninggal dunia pada 7 Agustus 2015 akibat malapraktik medis yang dilakukan oleh ahli kiropraktik di salah satu klinik di Jakarta Selatan. Sehari setelah perawatan, tepatnya 6 Agustus, korban merasakan sakit luar biasa di bagian leher. Korban langsung dibawa ke IGD RSPI pada malam harinya. Berdasarkan keterangan medis yang diberikan dokter, pasien ditemukan mengalami kerusakan pembuluh darah dan diduga terjadi pembengkakan di lehernya. Pagi harinya, dokter menyatakan Siska meninggal dunia. Tersangka, chiropractor Randall Cafferty, saat ini sedang buron. Contoh lainnya, di Belgia, 70 orang harus menjalani cuci darah atau transplantasi ginjal setelah mengonsumsi produk pelangsing yang terbuat dari tanaman yang salah (WHO, 2003).
Berdasarkan studi kasus ini, praktisi kesehatan tradisional mempunyai tanggung jawab hukum terhadap pasien yang dirawatnya. Tanggung jawab hukum berarti jika timbul keadaan yang tidak diinginkan, seseorang wajib mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dan sehubungan dengan penyedia jasa pengobatan tradisional, orang tersebut dapat dituntut dan Artinya pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan disalahkan. Tanggung jawab ini merupakan masalah yang serius.
Apabila dikaitkan dengan suatu tindakan malapraktik, di dalam hukum positif Indonesia perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan pengobatan tradisional sehingga menyebabkan orang lain atau pasien dirugikan maka akan dilakukan bentuk pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini didasari oleh ketentuan yang ada dalam KUHP yang berbunyi ”Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan orang terluka atau sampai menyebabkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H