Mohon tunggu...
Devina Alifianti
Devina Alifianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intern Marketing Officer at Widya Security

Saya seorang mahasiswa yang memiliki ketertarikan dibidang marketing dan copywriting

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Bisnis Harus Peduli terhadap Data Privasi?

31 Maret 2024   18:55 Diperbarui: 2 April 2024   09:17 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Data privasi perusahaan merupakan salah satu aset terpenting yang harus dilindungi dengan baik. Dalam era digital yang berkembang pesat, data privasi perusahaan rentan terhadap serangan cyber yang semakin kompleks dan beragam. Data privasi dalam suatu bisnis mencakup informasi rahasia dan sensitif yang berkaitan dengan operasi bisnis, karyawan, dan pelanggan. Ini termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi pelanggan seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi pembayaran.

Suatu bisnis harus peduli terhadap data privasi karena keterjaminan privasi merupakan hak asasi setiap individu yang harus dihormati. Ketika bisnis tidak menghormati privasi data, hal ini dapat mengakibatkan risiko pelanggaran privasi yang dapat merugikan individu, seperti pencurian identitas, penyalahgunaan informasi pribadi, atau bahkan diskriminasi.

“Membangun kepercayaan pelanggan adalah pondasi utama untuk keberhasilan suatu bisnis. Dengan menerapkan kebijakan privasi yang kuat dan transparan, akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan di mata pelanggan. Dengan itu, akan tercipta hubungan jangka panjang antara bisnis dengan pelanggan.” Ungkap Alwy Herfian Satriatama selaku CEO Widya Security.

Kebocoran data privasi dapat merusak citra dan kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan. Pelanggan yang merasa data pribadi mereka tidak aman akan enggan untuk berbisnis dengan perusahaan tersebut.

Selain itu, pelanggaran data privasi dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi perusahaan. Banyak negara telah mengesahkan regulasi yang ketat mengenai privasi data, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia (UU PDP). Peraturan ini dapat mengakibatkan denda yang besar dan gugatan hukum yang merugikan bagi pelanggar privasi data.

Indonesia sendiri mempunyai peraturan perundang – undangan yang mengatur perlindungan data pribadi. Peraturan perlindungan data pribadi (PDP) di Indonesia mencakup UU Nomor 27 Tahun 2022, UU Nomor 19 Tahun 2016, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan PerMen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016.

Dalam siaran pers yang dilakukan pada 20/9/2022, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa besaran sanksi pelanggaran privasi data mulai dari 4 tahun pidana, hingga denda minimal 4 milyar berdasarkan tingkat pelanggaran yang dibuat (Ditjen Aptika, 2022).

Secara keseluruhan, urgensi perlindungan data sangatlah penting di era digital ini. Oleh karena itu, setiap bisnis perlu merancang strategi yang efektif dalam melindungi data perusahaan mereka. Salah satu pendekatan yang sangat penting dalam upaya ini adalah dengan melaksanakan Vulnerability Assessment and Penetration Testing (VAPT). Dengan melakukan VAPT secara rutin, suatu bisnis dapat mengidentifikasi, mengukur, dan mengatasi potensi kerentanan keamanan yang dapat dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Widya security sebagai perusahaan yang berfokus pada layanan cyber security, telah berkomitmen untuk membantu perusahaan dalam melindungi data mereka. Lebih dari 30 klien telah mempercayakan perlindungan keamanan data perusahaannya kepada Widya Security. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun