Mohon tunggu...
Devina maharani
Devina maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Alat Peraga Kampanye Dipasang Sembarangan

12 Desember 2023   15:40 Diperbarui: 12 Desember 2023   15:58 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alat peraga umum seperti alat peraga sosial, alat peraga iklan, dan alat peraga kampanye merupakan media esensial dalam memberikan informasi bagi masyarakat. Namun, alat peraga umum yang dipasang secara sembarangan dapat mendatangkan berbagai permasalahan baik dari segi kenyamanan, keamanan, dan estetika. Adapun peraturan yang mengatur mengenai alat peraga kampanye dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 15 Tahun 2023. Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan tersebut, namun setiap pemilu ada saja caleg (calon legislatif) yang sembarangan memasang alat peraga kampanye (APK).

Permasalahan yang sering dilakukan oleh para caleg dalam memasang APK sembarangan

Alat peraga umum yang ditempatkan secara sembarangan dapat mengganggu estetika lingkungan. Memasang alat peraga dengan memiliki ukuran besar di lokasi yang tidak sesuai dapat merusak pemandangan dan nilai estetika di suatu tempat menurun. Misalnya, memasang baliho di pohon-pohon dapat mengurangi keindahan pohon dan kawasan sekitarnya. Pemasangan alat peraga umum yang sembrono juga dapat mempengaruhi penampilan estetika kota. Dimana kota tersebut penuh dengan alat peraga umum yang ditempatkan secara asal-asalan akan tampak buruk dan tidak rapi. Hal ini dapat menurunkan nilai estetika kota dan menurunkan daya tariknya bagi wisatawan.

Alat peraga umum yang ditempatkan secara sembarangan juga dapat mempengaruhi kenyamanan masyarakat. Misalnya, alat peraga yang dipasang di jalan raya dapat mengurangi jarak pandang pengemudi dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, alat peraga yang dipasang di tempat umum dapat menghalangi kegiatan masyarakat. Misalnya, alat peraga yang dipasang di tempat ibadah dapat mengganggu orang saat beribadah. Alat peraga yang dipasang secara sembrono bisa membahayakan keamanan masyarakat. Contohnya jika bahan alat peraga yang dipasang berasal dari bahan yang mudah terbakar, nantinya akan menjadi sumber kebakaran. Selain itu, memasang alat peraga di lokasi yang tidak aman juga dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat, misalnya pemasangan alat peraga di pinggir jalan dapat membahayakan pengendara yang lewat.

Mencampuradukkan Agama dengan Urusan Politik?

Alat peraga kampanye berbentuk stiker yang mencantumkan ayat-ayat Al-qur'an, seperti doa belajar, doa sebelum makan dan lain-lain. Model alat peraga kampanye ini, biasa terlihat pada transportasi umum yang dapat memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Tujuan calon anggota caleg mungkin adalah untuk meraih simpati umat Islam dan meyakinkan masyarakat bahwa mereka mempunyai nilai-nilai yang sejalan dengan ajaran Islam.

Akan tetapi, ada pula yang menilai kampanye semacam itu merupakan bentuk politisasi agama. Tidak boleh mencampuradukkan persoalan politik dengan agama, karena agama menjadi urusan pribadi. Oleh sebab itu, penggunaan ayat-ayat Al-qur'an dalam kampanye dapat memunculkan sentimen keagamaan dan bisa memecah belah masyarakat. Kemudian, caleg yang menggunakan ayat suci Al-Qur'an dapat memanfaatkan sentimen keagamaan umat Islam untuk meraih suara. Dan pemasangan alat peraga kampanye dengan cara ini, harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh berlebihan.

Serta meminta izin kepada masyarakat, jika ingin memasang APK pada tembok rumah, dan tidak boleh dipaksa. Sebab, seperti yang kita tahu bahwa negara kita ini adalah negara yang demokrasi, yang bebas berpendapat dan menentukan pilihan tanpa adanya pemaksaan. Pemerintah atau pihak kepolisian juga diharapkan untuk lebih ketat lagi terhadap aturan pemasangan APK dan melakukan pengawasan kepada para caleg yang hendak melakukan kegiatan kampanye baik secara langsung maupun dengan pemasangan alat peraga kampanye. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan pemasangan alat peraga umum. Sosialisasi ini dapat dilakukan di berbagai media, seperti media massa, media sosialisasi, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat.

Mayarakat juga perlu ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan alat peraga umum yang dipasang sembarangan. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pihak yang melanggar aturan pemasangan alat peraga umum. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, pembongkaran, alat peraga, ataupun pencabutan izin. Akhir dari pembahasan argumen tersebut, diharapkan untuk para caleg yang hendak memasang alat peraga kampanye ini dilakukan dengan tertib, mengikuti aturan yang sudah ada. Kemudian, harus memikirkan keamanan, kenyamanan masyarakat, dan nilai estetika kota. Jika hendak memasang alat peraga kampanye, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pihak kepolisisan atau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, jangan asal memasang APK.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun