Mohon tunggu...
Humaniora

Tertib Berkendara, Tertib Hukum

29 November 2018   21:52 Diperbarui: 29 November 2018   21:55 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.norma.uz/qonunchilikda_yangi/halqaro_huquq_buyicha_kursda_uqidingizmi_-_horijda_stajirovka_utaysiz

Hukum diibaratkan sebagai rel kereta api. Jika kereta api ingin sampai tujuan, kereta api harus melalui rel yang ditentukan. Demikian pula hukum bagi sebuah negara. Jika negara ingin menciptakan ketertiban,ketenteraman, kedamaian, keadilan, dan kebenaran, maka diperlukan adanya hukum yang mengatur segala sesuatunya.

Hukum itu sendiri memiliki definisi yaitu aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Hukum memiliki beberapa unsur di dalamnya, yaitu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan tersebut bersifat memaksa dan dibuat oleh badan resmi berwajib di negara tersebut, dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggar peraturan bersifat tegas. Hukum juga berisi perintah atau larangan yang wajib untuk dipatuhi. Hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dan menghindari adanya main hakim sendiri dalam masyarakat.

Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi empat yaitu hukum undang undang, hukum kebiasaan,hukum yurisprudensi, dan hukum traktat. Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum pada peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan yaitu hukum yang tercipta dari adanya kebiasaan. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim. Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan negara berdasarkan perjanjian antar negara.

https://www.norma.uz/qonunchilikda_yangi/halqaro_huquq_buyicha_kursda_uqidingizmi_-_horijda_stajirovka_utaysiz
https://www.norma.uz/qonunchilikda_yangi/halqaro_huquq_buyicha_kursda_uqidingizmi_-_horijda_stajirovka_utaysiz
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibedakan menjadi hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di wilayah suatu negara. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara lingkup internasional. Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di wilayah negara lain.

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi dua yaitu Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Ius Constitutum atau biasa dikenal dengan hukum positif merupakan hukum yang sedang berlaku saat ini di daerah tertentu UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Ius Constituendum atau hukum negatif merupakan hukum yang diterapkan pada waktu mendatang seperti rancangan undang undang.

Berdasar bentuknya, hukum dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Contoh hukum tertulis adalah KUH pidana, dan undang -- undang. Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang diyakini dan dipatuhu oleh masyarakat tapi tidak dibentuk dengan prosedur yang formal, melainkan lahir di masyarakat itu sendiri.

Berdasar cara mempertahankan, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum formal dan hukum material. Hukum formal merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum material. Sedangkan hukum material itu sendiri, merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antar masyarakat dan berlaku secara umum.

Berdasarkan sifatnya, hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian. Hukum yang memaksa adalah hukum yang harus dan memiliki paksaan mutlak.

Sedangkan berdasarkan isinya, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubugan antara negara dan warga negaranya, dan menyangkut kepentingan publik. Hukum publik meliputi hukum pidana, hukum internasional, hukum tata negara, dan hukum tata usaha negara. Sedangkan hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antar individu dan meliputi hukum perdata dan hukum dagang atau perniagaan

Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua yaitu hukum subyektif dan obyektif. Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif. Sedangkan hukum obyektif itu sendiri merupakan hukum yang mengatur hubungan dan berlaku secara umum.

Dalam berlalu lintas, juga terdapat hukum yang mengatur di dalamnya. Dengan adanya peraturan lalu lintas akan mewujudkan ketertiban dan keselamatan. Namun pada pelaksanaannya, meskipun sudah terdapat peraturan, masih banyak dijumpai pelanggaran-pelanggaran di jalan raya.

http://koranseruya.com/cegah-86-e-tilang-mulai-diberlakukan.html
http://koranseruya.com/cegah-86-e-tilang-mulai-diberlakukan.html
Maka dari itu, dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu Iintas, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan sistem hukum tilang elektronik atau E-tilang yang berlandaskan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Alur tilang online ini diawali dengan pengkajian dan pengambilan gambar (screenshot) hasil rekaman CCTV oleh polisi , lalu polisi memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online, lalu pelanggar mendapat notifikasi nomor pembayaran tilang, pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer bank.

Setelah membayar denda maksimal, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita polisi, dengan menunjukan bukti pembayaran denda tilang. Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang melalui persidangan yang tidak memerlukan adanya kehadiran pelanggar. Setelah diputuskan, pelanggar mendapat SMS yang berisi putusan sisa dana titipan denda tilang. Selanjutnya, sisa dana denda tilang dikembalikan melalui transfer bank.

Sistem E-tilang ini memiliki beberapa kelebihan. Yang pertama, dengan berlakunya sistem E-tilang ini, maka akan mengurangi terjadinya suap antara pelaku pelanggaran lalu lintas dengan pihak kepolisian.

Jika pada sistem sebelumnya, yaitu sistem tilang di tempat, akan menimbulkan semakin besarnya peluang, pelanggar lalu lintas memberikan uang damai (suap) kepada pihak kepolisian sehingga berkas tilang tidak sampai di pengadilan. Yang kedua pembayaran denda lebih mudah yaitu dapat langsung melalui via ATM dan tidak perlu mendatangi pengadilan untuk mengikuti sidang yang dapat menyita waktu. Selain itu akan mengurangi adanya penggunaan calo.

http://palembang.tribunnews.com/2015/10/01/mata-elang-pantau-palembang-24-jam
http://palembang.tribunnews.com/2015/10/01/mata-elang-pantau-palembang-24-jam
Yang ketiga adalah menambah efisiensi tenaga kerja dalam hal ini adalah pihak kepolisian. Polisi tidak perlu melakukan pengawasan secara langsung selama 24 jam di lapangan. Hanya cukup dengan melihat hasil rekaman, polisi sudah mengetahui pelanggaran lalu lintas. Sehingga, polisi bisa dialih tugaskan ke pekerjaan yang lain. Yang keempat adalah pemanfaatan teknologi modern.

Dengan sistem E-tilang ini, negara telah menggunakan perkembangan teknologi yang ada secara bijak. Yang kelima adalah munculnya kesadaran pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas karena merasa diawasi. Hal ini sudah terbukti dengan adanya hasil uji coba tilang berbasis CCTV ini di kota Surabaya. Dan diperoleh hasil bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas menjadi menurun. Selain itu E-tilang juga menghemat blangko tilang dan bersifat lebih transparan.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari sistem E-tilang ini. Yang pertama, sistem ini kurang memiliki teknologi yang memadai. Sistem ini hanya bisa memantau pelanggaran yang terjadi, namun belum bisa mengambil gambar atau screenshot secara otomatis pengguna yang melanggar peraturan lalu lintas.

Rekaman yang terekam oleh CCTV, masih membutuhkan pengkajian ulang oleh kepolisian untuk diteliti kembali apakah ada pelanggaran lalu lintas atau tidak. Sehingga memungkinkan adanya pelanggar yang lolos dari pengambilan gambar atau screenshot akibat kurangnya ketelitian dari pihak kepolisian. Yang kedua adalah adanya kemungkinan salah sasaran. 

Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan pada saat melakukan pelanggaran, pelaku tidak menggunakan kendaraan pribadinya. Selain itu salah sasaran bisa dikarenakan oleh belum dilakukan nya balik nama saat transaksi jual beli kendaraan dari pemilik lama ke pemilik kendaraan yang baru.

Dengan adanya E-tilang, kita sebagai warga negara wajib mencerminkan sikap yang sesuai terhadap hukum yang berlaku. Kita harus menjalankan tertib hukum. Dengan adanya kepatuhan terhadap hukum, maka kita sudah memahami peraturan perundangan, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan telah menegakkan kepastian hukum.

Jika tertib hukum khususnya dalam berlalu lintas sudah dilaksanakan, kita juga akan merasakan manfaat di dalamnya seperti tidak menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

emdarwinsyah.wordpress.com
emdarwinsyah.wordpress.com
Sumber : Yusnawan,Lubis.20017.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Jakarta:Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun