Dengan semakin ketatnya persangan industri halal bahkan hingga mengundang negara minoritas muslim dalam berperan, tidak menjadikan industri halal di Indonesia "tancap gas" tanpa memperhatikan tujuan utama sesungguhnya. Industri halal ini muncul bukan karena sebagai ajang bisnis saja, melainkan hadir karena dibutuhkan oleh umat muslim. Ditengah-tengah fenomena islamophobia tak lantas penghargaan terhadap penduduk muslim dunia menjadi hilang.
Demikian pula demi mendapat label halal, segala macam cara "dihalalkan". Halal adalah proses, tak lantas bisa instant begitu saja. Dengan adanya praktik "uang", proses "halal" itu bisa ternodai. Dan bermuara ke "haram". Dimana kredibilitasnya?
Harapan saya, bagi pemerintah Indonesia, untuk tidak terburu-buru namun juga tidak menunda-nunda. Kolaborasi stakeholder dan lembaga pemberi sertifikasi halal segera dibentuk dan diimplementasikan.Â
MUI dan BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Halal) juga dapat bekerjasama dengan private sector apabila memang dibutuhkan. UU JPH (Undang-undang Jaminan Produk Halal) yang sudah dijalankan belum begitu berdampak karena ketidaksiapan BPJH dalam mengeksekusi permohonan produk untuk dapat tersertifikasi halal. Pasar Indonesia sudah sangat menanti eksekusi dari pemerintah. Demi Industri Halal Indonesia Mendunia!
Salam hangat, sekedar berbagi. Silahkan beri masukan.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H