Nawacita ke 4 : Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya..
Senada dengan Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas, Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa hendaknya direvisi. Karena demi keutuhan demokrasi yang harus diterapkan, bahkan sampai ke akar-akarnya, menjangkau masyarakat akar rumput.Â
Mewujudkan birokrasi dan reformasi sistem dan penegakan hukum justru sampai ke hierarki terendah, agar sekecil apapaun jabatan yang diemban dalam suatu wilayah merupakan tanggung jawab kepada publik. Kesadaran untuk tidak mempermainkan kekuasaan agar ditanamkan kepada para perangkat desa, mengingat desa telah diberi kewenangannya dalam mengelola pemerintahan bahkan dananya sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI