Assalamualaikum wr wb. Disini saya Devi Lifia Febriyanti dengan NIM 204102040022 membuat artikel yang membahas tentang politik hukum perkawinan di bawah umur . Sebagai pemenuhan tugas yang diberikan oleh Bapak BASUKI KURNIAWAN,M.H. selaku dosen pengampu mata kuliah Politik Hukum Pidana.
Seperti yang telah kita ketahui perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diatur oleh hukum. Â
hukum yang mengatur tentang perkawinan yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1974. untuk membentuk suatu perkawinan dalam UU itu tentu ada syarat-syaratnya yang salah satunya yaitu mengenai batas usia minimal dalam perkawinan. yang mana telah kita ketahui dari zaman dahulu hingga saat ini banyak sekali yang melakukan perkawinan dibawah umur atau belum mencapai minimal usia perkawinan oleh karena itu bagaimana pandangan Hukum tentang penyimpangan tersebut dan apa faktor dan dampak dari perkawinan dibawah umur tersebut?
Mari kita bahas bersama, kalau kita mengacu kepada undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 yang sekarang sudah diganti undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan di pasal 7 sudah disebutkan bahwa untuk batasan usia minimal sebuah perkawinan yaitu berumur 19 tahun untuk kedua belah pihak lalu jika belum mencapai usia tersebut berarti menyimpang dari pasal tersebut. Tetapi pernikahan tersebut masih bisa dilakukan dengan cara mengajukan dispensasi ke pangadilan.Â
Dispensasi yang dimaksud yaitu  merupakan politik hukum yang dikeluarkan oleh hakim atas dasar kekuasaan kehakiman yang dimilikinya. Hakim membuat aturan yang baru atau penggantian yang lama yang mengizinkan perkawinan anak dibawah umur.Â
Pengaturan tentang dispensasi diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU perkawinan di mana dispensasi diminta kepada pejabat yang berwenang seperti pengadilan. namun itu tidak serta-merta semua yang mengajukan dispensasi bisa dikabulkan oleh pihak pengadilan atau hakim karena harus disertai dengan alasan yang jelas spesifik dan mendesak dan pada hakekatnya hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi terhadap perkawinan anak dibawah umur berdasarkan atas pertimbangan pertimbangan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Â
Hakim dalam memutuskan suatu permohonan dispensasi sering kali mengalami masalah satu sisi hakim merupakan lembaga yudikatif yang harus menegakkan keadilan dan satu sisi hakim memandang bahwa kenyataan Sebagai sebagian besar orang tua atau wali yang mengajukan permohonan dispensasi akibatnya telah mengalami insiden.Â
Dalam memilih antara kedua pilihan tentu sangat sulit sehingga dalam keadaan dilematis tersebut hakim memilih kebijakan dengan skala resiko yang terkecil dari yang terburuk yakni mengabulkan atau memberikan dispensasi kepada mereka yang ingin kawin.
lalu yang selanjutnya adalah faktor mengapa marak sekali pernikahan dibawah umur yang terjadi yaitu karna disebabkan oleh dua faktor yaitu yang pertama adalah
1. faktor internal atau keinginan diri sendiri. keinginan dari anak yang memilih menikah atas keinginan sendiri karena merasa telah siap dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. Dan juga faktor kedua berasal dari keinginan orang tua
2. faktor eksternal
Berdasarkan hasil pengamatan yang terjadi di masyarakat yang menyebabkan anak melakukan perkawinan dibawah umur yaitu yang pertama karena faktor  ekonomi, faktor hamil diluar nikah, faktor putus sekolah, dan faktor biologis.
Lalu sebagai mana yang telah dipaparkan diatas pasti juga terdapat dampak dari perkawinan dibawah umur tersebut yaitu diantaranya :
1. Dampak terhadap hukum. Karena terdapat pelanggaran UU yang telah ditetapkan
2. Dampak pendidikan, karena apabila seorang anak yang melakukan perkawinan dibawah umur mereka pasti akan kehilangan semangat atau motivasi belajar akan mengendur jadi mereka kemungkinan besar tidak melanjutkan pendidikannya.
3. Dampak psikologis, karena ditinjau dari sisi sosial perkawinan yang dibawah umur itu mengurangi harmonisasi keluarga karena disebabkan oleh emosi yang masih labil dan cara berpikir yang masih belum matang.
4. Dampak biologis yang dimana anak dibawah umur secara biologis alat reproduksinya masih proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan dengan lawan jenisnya.
5. Dampak kesehatan karena jika perempuan menikah di usia dini memiliki banyak resiko terhadap kesehatan
6. Dampak sosial karena fenomena sosial berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan.
Demikian artikel tentang politik hukum pidana tentang perkawinan di bawah umur. Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H