Berdasarkan hasil pengamatan yang terjadi di masyarakat yang menyebabkan anak melakukan perkawinan dibawah umur yaitu yang pertama karena faktor  ekonomi, faktor hamil diluar nikah, faktor putus sekolah, dan faktor biologis.
Lalu sebagai mana yang telah dipaparkan diatas pasti juga terdapat dampak dari perkawinan dibawah umur tersebut yaitu diantaranya :
1. Dampak terhadap hukum. Karena terdapat pelanggaran UU yang telah ditetapkan
2. Dampak pendidikan, karena apabila seorang anak yang melakukan perkawinan dibawah umur mereka pasti akan kehilangan semangat atau motivasi belajar akan mengendur jadi mereka kemungkinan besar tidak melanjutkan pendidikannya.
3. Dampak psikologis, karena ditinjau dari sisi sosial perkawinan yang dibawah umur itu mengurangi harmonisasi keluarga karena disebabkan oleh emosi yang masih labil dan cara berpikir yang masih belum matang.
4. Dampak biologis yang dimana anak dibawah umur secara biologis alat reproduksinya masih proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan dengan lawan jenisnya.
5. Dampak kesehatan karena jika perempuan menikah di usia dini memiliki banyak resiko terhadap kesehatan
6. Dampak sosial karena fenomena sosial berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan.
Demikian artikel tentang politik hukum pidana tentang perkawinan di bawah umur. Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H