Penjaminan Syariah dapat diibaratkan sebagai penjaga keamanan dalam dunia keuangan syariah, memberikan jaminan dan perlindungan kepada nasabah atau pemilik produk keuangan syariah.
LembagaDasar Pendirian lembaga penjaminan Syariah berdasarkan fatwa DSN – MUI No. 74/DSNMUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah, di dalam Ketentuan Umum dinyatakan bahwa :
a. Penjaminan Syariah adalah penjaminan antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
b. Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitas penjaminan untuk penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (kafalah bil ujrah).
DSN – MUI No. 74/DSN-MUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah, pada poin Keempat tentang Ketentuan dan Batasan (Dhawabith wa Hudud) Penjaminan Syariah, dinyatakan bahwa:
a. Penjaminan Syariah tidak boleh digunakan untuk menjamin transaksi dan obyek yang tidak sesuai dengan syariah.
b. Pihak terjamin harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
Lembaga Penjaminan Syariah memberikan beberapa manfaat penting bagi sektor perbankan Syariah diantaranya :
1. Perlindungan Risiko
Melindungi dari risiko keuangan seperti pelanggaran kontrak, kematian, dan pemutusan hubungan kerja. Hal ini membantu bank syariah memitigasi risiko dan mengurangi dampak kerugian.
2. Stabilitas Keuangan
Menjadi penyangga keuangan, mengurangi ketidakpastian transaksi keuangan syariah dan menciptakan stabilitas sektor perbankan syariah secara keseluruhan.
3. Kepercayaan Nasabah
Membangun kepercayaan antara nasabah dan pemilik produk keuangan syariah melalui jaminan dan perlindungan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.
4. Penerapan prinsip Syariah
Memastikan keamanan transaksi dan produk keuangan sesuai prinsip Syariah, menjaga integritas dan keberlanjutan praktik keuangan sesuai nilai-nilai Islam.
5. Meningkatkan Akses Keuangan
Membuka akses keuangan yang lebih luas dengan memastikan transaksi syariah sehingga lebih banyak masyarakat dan dunia usaha yang nyaman dengan aktivitas keuangan syariah.
6. Mendukung pertumbuhan industri
Mendorong pertumbuhan sektor perbankan syariah dengan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan andal yang akan menarik lebih banyak investor dan pengusaha.
7. Kewajaran dan keseimbangan
Mendorong keadilan dalam transaksi keuangan dengan memberikan perlindungan yang seimbang kepada semua pihak, baik nasabah maupun bank syariah itu sendiri.
8. Kemudahan Regulasi
Memfasilitasi kepatuhan bank syariah terhadap peraturan dan standar syariah dengan memberikan pedoman dan kerangka kerja yang dapat diikuti.
Usaha perbankan Syariah berfokus utama pada pembiayaan, yang menjadi kunci keberhasilan operasionalnya. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi keuangan syariah, Lembaga Penjaminan Syariah berperan sebagai "pelindung”. Dengan menjadi penyangga, lembaga ini dapat mengurangi dampak kerugian akibat pelanggaran kontrak, yang merupakan risiko serius dalam pembiayaan bank Syariah. Frekuensi tinggi pelanggaran kontrak umumnya disebabkan oleh kesalahan nasabah, baik disengaja maupun tidak, serta kesalahan prosedur seleksi nasabah oleh staf bank Syariah sehingga Lembaga penjaminan Syariah sangat berfungsi membantu mengurangi risiko dan memberikan kepercayaan pada semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan syariah.
Referensi
Ryandono, M. N. (2018). Dampak penjaminan Syariah pada kesehatan pembiayaan perbankan Syariah. Al Tijarah. https://doi.org/10.21111/tijarah.v4i2.2827
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H