Penjaminan Syariah dapat diibaratkan sebagai penjaga keamanan dalam dunia keuangan syariah, memberikan jaminan dan perlindungan kepada nasabah atau pemilik produk keuangan syariah.
LembagaDasar Pendirian lembaga penjaminan Syariah berdasarkan fatwa DSN – MUI No. 74/DSNMUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah, di dalam Ketentuan Umum dinyatakan bahwa :
a. Penjaminan Syariah adalah penjaminan antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
b. Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitas penjaminan untuk penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (kafalah bil ujrah).
DSN – MUI No. 74/DSN-MUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah, pada poin Keempat tentang Ketentuan dan Batasan (Dhawabith wa Hudud) Penjaminan Syariah, dinyatakan bahwa:
a. Penjaminan Syariah tidak boleh digunakan untuk menjamin transaksi dan obyek yang tidak sesuai dengan syariah.
b. Pihak terjamin harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
Lembaga Penjaminan Syariah memberikan beberapa manfaat penting bagi sektor perbankan Syariah diantaranya :
1. Perlindungan Risiko
Melindungi dari risiko keuangan seperti pelanggaran kontrak, kematian, dan pemutusan hubungan kerja. Hal ini membantu bank syariah memitigasi risiko dan mengurangi dampak kerugian.
2. Stabilitas Keuangan
Menjadi penyangga keuangan, mengurangi ketidakpastian transaksi keuangan syariah dan menciptakan stabilitas sektor perbankan syariah secara keseluruhan.
3. Kepercayaan Nasabah
Membangun kepercayaan antara nasabah dan pemilik produk keuangan syariah melalui jaminan dan perlindungan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.