Mohon tunggu...
Devi Juniarsih
Devi Juniarsih Mohon Tunggu... Lainnya - NO

#GoBlog

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alur Pengajuan Surat Rekomendasi Pemasukan (RP) Produk Pangan Impor Asal Hewan

14 Agustus 2017   15:02 Diperbarui: 14 Agustus 2017   15:10 3150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap produk pangan asal hewan yang masuk ke wilayah negara Indonesia, baik itu untuk dikonsumsi langsung atau untuk kebutuhan produksi diharuskan memiliki izin berupa surat yang disebut Rekomendasi Pemasukan.

Paragraf awal aja udah boring ya. Tapi jadi kayak orang pinter kan?

Ok lanjut akting (sok) pinter dan siap-siap untuk makin bosan di tulisan selanjutnya.

Rekomendasi Pemasukan (RP) berlaku selama 1 Semester, yaitu Januari - Juni dan Juli - Desember. Jadi, jika pengajuan terbit pada bulan April maka periode pemasukannya adalah April-Juni, bukan 6 bulan.

Apa saja yang diperlukan untuk mengajukan RP? Saya akan coba menjabarkan dokumen pesyaratan dan alur pengajuannya, khusus untuk produk Gelatin Sapi. Catatan di bawah ini berdasarkan pengajuan RP Semester II 2017 (Juli-Desember) untuk tempat saya bekerja. Gelatin adalah salah satu bahan pangan yang digunakan untuk produksi permen di perusahan kami. Gelatin yang dipakai berasal dari Australia (1 produsen) dan Brasil (2 produsen), jadi kami mengajukan 2 dokumen untuk 2 negara.

Persyaratan dokumen :

- Surat Permohonan

- Surat Kuasa (dilampiri fotocopy KTP pimpinan perusahaan & penerima kuasa)

- Legalitas Perusahaan (API-P/API-U, NPWP, TDP, Izin Usaha, Izin Prinsip, Akte Pendirian Perusahaan + SK Pengesahan, Akte Perubahan Terakhir + SK Pengesahan)

- Data produk impor (Jika belum pernah impor : Spek Produk, MSDS, Halal Certificate ) (Jika sudah pernah impor : Spek Produk, MSDS, Halal Certificate , Invoice, PL, COA, COO, AWB/BL, Health Certificate)

- Surat Pernyataan belum pernah impor (jika belum pernah impor)

- Fotocopy Purchase Order

- Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

- Kartu Kendali yang sudah diisi (jika sudah pernah impor)

Pada Surat Permohonan dicantumkan Nama Produk, Nama dan Alamat Produsen, Negara Asal, Jumlah (kg) Rencana Impor selama 1 Semester, Pelabuhan Tujuan di Indonesia, periode impor dan tujuan impor.

Alur pengajuannya memang agak banyak dan (kalau boleh bilang) (please jangan diomelin) ada beberapa yang agak kurang efisien. Seperti pengajuan di tingkat Kabupaten, kita harus mengajukan ke Saran Teknis (Sartek) ke Dinas Peternakan dan Perikanan, yang setelah terbit digunakan untuk pengajuan RP ke DPMPTSP Kab. Penjelasan dari Bapak petugas di Dinas adalah hal tsb karena Dinas bertanggung jawab terhadap perusahan dan melakukan audit setelah pengajuan Sartek. Jadi Sartek adalah acuan DPMPTSP Kab. Untuk penerbitan RP. Untungnya di tingkat Provinsi kita hanya perlu mengajukan ke DPMPTSP saja, mereka yang akan proses ke Dinas Peternakan tingkat provinsi. Andai saja di tingkat kabupaten sistemnya ngga 2 langkah juga ya. Waktunya memang sama saja, tapi kan lumayan mengurangi kesibukan.

Di bawah ini akan dijelaskan detail alur pengajuannya.

1. Pengajuan Saran Teknis di Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bogor (2 Mei 2017 - 16 Mei 2017)

2. Pengajuan Rekomendasi Pemasukan di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Bogor (16 Mei 2017 - 17 Mei 2017). Dokumen pengajuan ditambah dengan Saran Teknis yang diterbitkan oleh Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.Bogor. Info petugas, dokumen bisa saja ditunggu langsung selesai, tapi sayangnya pejabat yang tanda tangan hari itu sedang rapat di luar kantor, jadi dokumen baru diambil besok siang.

3. Pengajuan Rekomendasi Pemasukan di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Jawa Barat di Bandung (22 Mei 2017 - 5 Juni 2017). Dokumen pengajuan ditambah dengan Rekomendasi Pemasukan dari DPMPTSP Kab. Bogor.

Pengajuan Rekomendasi Pemasukan di Kesmavet Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di Ragunan. (14 Juni 2017 - 21 Juni 2017). Pengajuan dilakukan ke Unit Pelayanan Rekomendasi (UPR) di Gedung B Lantai 7. Dokumen pengajuan ditambahan dengan Rekomendasi Pemasukan dari DPMPTSP Prov. Jawa Barat. Biaya 250.000 rupiah.

Boring kan? Tapi semoga bermanfaat ya. Kali aja butuh sist.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun