- Fotocopy Purchase Order
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
- Kartu Kendali yang sudah diisi (jika sudah pernah impor)
Pada Surat Permohonan dicantumkan Nama Produk, Nama dan Alamat Produsen, Negara Asal, Jumlah (kg) Rencana Impor selama 1 Semester, Pelabuhan Tujuan di Indonesia, periode impor dan tujuan impor.
Alur pengajuannya memang agak banyak dan (kalau boleh bilang) (please jangan diomelin) ada beberapa yang agak kurang efisien. Seperti pengajuan di tingkat Kabupaten, kita harus mengajukan ke Saran Teknis (Sartek) ke Dinas Peternakan dan Perikanan, yang setelah terbit digunakan untuk pengajuan RP ke DPMPTSP Kab. Penjelasan dari Bapak petugas di Dinas adalah hal tsb karena Dinas bertanggung jawab terhadap perusahan dan melakukan audit setelah pengajuan Sartek. Jadi Sartek adalah acuan DPMPTSP Kab. Untuk penerbitan RP. Untungnya di tingkat Provinsi kita hanya perlu mengajukan ke DPMPTSP saja, mereka yang akan proses ke Dinas Peternakan tingkat provinsi. Andai saja di tingkat kabupaten sistemnya ngga 2 langkah juga ya. Waktunya memang sama saja, tapi kan lumayan mengurangi kesibukan.
Di bawah ini akan dijelaskan detail alur pengajuannya.
1. Pengajuan Saran Teknis di Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bogor (2 Mei 2017 - 16 Mei 2017)
2. Pengajuan Rekomendasi Pemasukan di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Bogor (16 Mei 2017 - 17 Mei 2017). Dokumen pengajuan ditambah dengan Saran Teknis yang diterbitkan oleh Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.Bogor. Info petugas, dokumen bisa saja ditunggu langsung selesai, tapi sayangnya pejabat yang tanda tangan hari itu sedang rapat di luar kantor, jadi dokumen baru diambil besok siang.
3. Pengajuan Rekomendasi Pemasukan di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Jawa Barat di Bandung (22 Mei 2017 - 5 Juni 2017). Dokumen pengajuan ditambah dengan Rekomendasi Pemasukan dari DPMPTSP Kab. Bogor.
Pengajuan Rekomendasi Pemasukan di Kesmavet Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di Ragunan. (14 Juni 2017 - 21 Juni 2017). Pengajuan dilakukan ke Unit Pelayanan Rekomendasi (UPR) di Gedung B Lantai 7. Dokumen pengajuan ditambahan dengan Rekomendasi Pemasukan dari DPMPTSP Prov. Jawa Barat. Biaya 250.000 rupiah.
Boring kan? Tapi semoga bermanfaat ya. Kali aja butuh sist.