Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan telah umum orang ketahui sebagai perbankan dengan Prinsip Syariah yang sesuai dengan syariat Islam. Perbankan ini dikenal pula sebagai Islamic bank (iB).
Tujuan adanya Perbankan Syariah ini tentunya menjadi lembaga keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang halal bagi masyarakat terutama muslim dan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial mereka.
Perbankan Syariah yang menggunakan syariat Islam dalam menjalankan sistem perbankannya ini tentunya mengacu pada prinsip secara Syariah (aqad)diantaranya seperti:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memproleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Dalam Perbankan Syariah juga terdapat produk bank syariah yang secara garis besarnya terdapat tiga kelompok produk Perbankan Syariah yaitu :
- Produk penghimpun dana, yang ditawarkan Perbankan Syariah dapat berupa giro berdasarkan prinsip al-wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip al-wadi’ahdan Al-Mudharabah, deposito berjangka dengan prinsip Al-Mudharabah.
- Produk penyalur dana yang ditawarkan Perbankan Syariah secara garis besar dapat dikelompokan menjadi empat kelompok yaitu:
- Prinsip jual beli (Tijarah)
- Prinsip sewa (Ijarah)
- Prinsip bagi hasil (Syirkah)
- Prinsip pinjam berdasarkan akad al-qard.
- Produk jasa, dengan jasa yang ditawarkan Perbankan Syariah dapat berupa:
- Jasa Al-Wakalah yaitu nasabah memberi kuasa pada bank untuk mewakili dirinya untuk melakukan jasa tertentu.
- Jasa Al-Hawalah adalah jasa pengalihan utang piutang
- Jasa Al-Kafalah yang pada prinsipnya adalah bank garansi
- Jasa Al-Rahn yang pada prinsipnya adalah jasa gadai
Meskipun berbagai produk dan jasa yang ditawarkan Perbankan Syariah tersebut menggunakan istilah dalam bahasa Arab, dan sistem perbankannya yang dijalankan dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam, bukan berarti Perbankan Syariah diperuntukkan untuk satu kelompok tertentu saja, tetapi produk dan jasa Perbankan Syariah ini dapat diperuntukkan untuk semua masyarakat yang berkepentingan dan berkebutuhan. Oleh karena itu Perbankan Syariah ini dapat dikatakan bersifat universal yang menandakan setiap masyarakat meskipun non Muslim dapat menggunakan layanan Perbankan Syariah ini.
Perbankan Syariah yang menggunakan syariat Islam ini menghindari hal yang mengandung unsur riba. Hal ini dikarenakan dalam syariat Islam adanya kegiatan praktek ribawi ini dilarang oleh syariat Islam karena dapat merugikan salah satu pihak dan dapat menyebabkan ketidakadilan antara keduabelah pihak. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kegiatan riba merupakan kegiatan pengenaan bunga yang dibebankan pemilik uang kepada peminjam uang secara “berlebihan”. Dengan tidak adanya praktik riba ini, menurut penulis dapat memberikan manfaat untuk nasabah karena tidak dirugikan oleh beban bunga yang biasanya dikenakan pada perbankan konvensional.
Dari segi kegiatan investasi pada Perbankan Syariah seperti yang telah dipaparkan diatas pada produk penyaluran dana, perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil (Syirkah) antara pihak bank dan nasabahnya. Pembagian sistem bagi hasil ini tentunya telah mendapat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak pada awal terjadinya aqad. Dengan sistem bagi hasil ini tentunya ketercapainya keadilan antara kedua belah pihak sangat tinggi.
Dengan beragam produk bank yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dibenak nasabah, mengenai keuntungan yang diperoleh nasabah, bagaimana sistem pendanaan melaui perbankan syariah, kegunaan dari produk yang ditawarkan, hal ini penting untuk diketahui masyarakat terlebih lagi bagi mereka yang masih merasa asing dengan istilah-istilah yang digunakan Perbankan syariah, seperti tabungan berdasarkan prinsip al-wadi’ahdan Al-Mudharabah, jasa Al-Wakalah,Jasa Al-Hawalah, Jasa Al-Kafalah dan lain sebagainya,
Oleh karena itu Perbankan Syariah bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mensosialisasikan produk dari Perbankan Syariah melalui beberapa event kegiatan. Pada tahun 2015, telah diselenggarakan kegiatan Pasar Rakyat Syariah 2015 OJK di kawasan Senayan, Jakarta. Selain itu OJK Perbankan Syariah juga mengadakan kegiatan Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah atau disingkat ACKS yang di dalamnya terdapat kegiatan Keuangan Syariah Fair yang tengah dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia. Kegiatan sosialisasi Perbankan Syariah ini gencar dilakukan yang tentunya bertujuan agar masyarakat semakin mengenal, mengetahui dan ingin untuk terjun langsung menggunakan produk dan jasa keuangan Perbankan Syariah tersebut.
Adanya kegiatan OJK Perbankan Syariah ini tentunya menandakan bahwa lembaga keuangan bank Perbankan Syariah ini merupakan lembaga keuangan yang resmi dan telah dilegatimasi oleh OJK yang merupakan lembaga pengawas di sektor perbankan. Oleh karena itu diharapkan setiap masyarakat yang hendak melakukan kegiatan keuangan dibidang perbankan, dapat menggunakan dan memanfaatkan produk dan jasa yang ditawarkan Perbankan Syariah, dan keraguan akan keamanan dan kurang lengkapnya fasilitas ataupun fitur yang akan didapat dari Perbankan Syariah harap ditepiskan karena perbankan Syariah dari segi keunggulan produk dan jasa keuangan Syariah sama bagus dan sama lengkapnya seperti halnya perbankan konvensional.
Jadi setelah mengenal sistem Perbankan Syariah dengan berbagai macam produk dan jasa yang ditawarkan dan juga keunikan karena digunakannya ketentuan Syariah Islam, dalam menjalankan sistem perbankan, tentunya Perbankan Syariah dapat menjadi alternatif perbankan pilihan kalian, dan produk maupun jasa Perbankan Syariah ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H