Mohon tunggu...
Devi dwinurtanti
Devi dwinurtanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa yang memiliki ketertarikan berlebih dengan media massa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antara Kebebasan Berpendapat dan Hasutan

17 Desember 2023   13:27 Diperbarui: 17 Desember 2023   13:27 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik Dinasti sendiri sudah ada sejak Zaman Romawi Kuno dimana kekuasaan memimpin suatu negara atau wilayah diturunkan kepada garis keturunan mereka untuk menjaga kekuasaan agar tetap berada di tangan keluarga atau kerabatnya. Menurut pengertian Bawaslu, Politik Dinasti merupakan sebuah rangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya. Ari Dwipayana turut menegaskan bahwa dinasti politik identik dengan kerajaan, hal ini dikarenakan kekuasaan akan diturunkan kepada keluarga, dari ayah/ibu kepada anak, dan pada akhirnya kekuasaan akan tetap berada di lingkup keluarga. Martien Herna menggarisbawahi bahwa politik dinasti ini menimbulkan terjadinya ketidaksetaraan dalam distribusi politik dan mempersempit representasi demokratis dalam politik. Lebih lanjut lagi, Mosca menyatakan bahwa politik dinasti hanya akan menguntungkan satu kelas tertentu yang kemudian pada akhirnya kedudukan keluarga penguasa akan dianugerahi berbagai keuntungan.

Pada saat ini, status daerah istimewa yang melekat pada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu bagian dalam sejarah pendirian Bangsa Indonesia. Keputusan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Adipati Paku Alam VII untuk menjadi bagian dari Negara Indonesia setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi salah satu keputusan paling berpengaruh dalam pembentukan Negara Indonesia.

Hak Istimewa yang didapat ini tentunya tidak terlepas dari sejarah historis bahwa Yogyakarta sudah memiliki pemerintahan tersendiri bahkan sebelum Indonesia hadir. Diketahui bahwa Keraton Yogyakarta memiliki sistem pemerintahan berbentuk monarki setelah resmi berdiri pada tahun 1755 atau sekitar dua abad sebelum Indonesia merdeka. Yogyakarta sendiri pernah menyandang status sebagai ibu kota negara indonesia pada tanggal 4 April 1946 karena situasi keamanan di jakarta yang semakin memburuk. Pada saat itu Sri Sultan Hamengku Buwono IX dengan berbesar hati menawarkan dipindahkannya Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta hingga situasi dirasa kembali aman dan rela memberikan harta milik keraton Yogyakarta untuk kepentingan politik negara Indonesia.

Undang- Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur mengenai Hak Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi batas dan pembagian wilayah, asas dan tujuan, kewenangan, bentuk dan susunan pemerintahan. Dalam Undang-Undang tersebut disampaikan bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X, hal tersebut sah berdasarkan konstitusi negara Indonesia. Dari aturan ini pula, dapat disimpulkan bahwa Gubernur di DIY bukan dipilih oleh masyarakat melainkan berdasarkan garis keturunan.

Sehingga jika disimpulkan, tidak salah pendapat Ade Armando yang menyatakan bahwa DIY merupakan bentuk dari dinasti politik tidak salah secara keilmuan. Hal ini disebabkan bahwa secara de facto memang Gubernur DIY tidak dipilih dengan cara pemilu, melainkan berdasarkan darah atau keturunan. Sehingga tidak setiap orang kemudian memiliki kesempatan untuk menjadi Gubernur DIY sama rata.

Kebebasan Berpendapat 

Indonesia adalah negara yang demokratis, sehingga penting untuk menjamin terlaksananya hak atas kebebasan berpendapat atau ‘free speech’.Komnas Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) menilai bahwa kebebasan berpendapat dinilai sebagai kebebasan untuk menyatakan pikiran sesuai hati nurani. Jika dielaborasikan lebih lanjut, kebebasan berpendapat harus dimaknai sebagai hak bagi setiap orang untuk mencari, menerima, ataupun menyebarkan suatu informasi dan gagasan dalam bentuk dan dengan media atau cara apapun. Tak hanya itu, hak untuk tidak berpendapat pun merupakan bagian yang tak dapat terpisahkan dari kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Namun, kebebasan berpendapat bukan hak yang mutlak dan hate speech maupun perkataan yang menghasut wajib dibatasi.

Budi Gunawan menegaskan bahwa dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dan mobilisasi di ruang internet terdapat berbagai ancaman seperti penyebaran hoaks, hasutan, maupun hate speech. Ade Armando dilaporkan melalui Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” Tentunya harus dielaborasikan lebih lanjut berkaitan dengan “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan” ini benar-benar terjadi. Kalau iya, kebencian terhadap siapa? Lebih lanjut lagi, permusuhan dengan siapa?

Kebebasan berpendapat yang baik harus didukung oleh evidence atau sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak menimbulkan hoax. Ketika berpendapat seseorang juga harus mempertimbangkan faktor budaya, politik, sejarah, konteks masyarakat, dan ramalan terhadap reaksi dari masyarakat. Selain itu, pentingnya memahami konten di balik konteks, sehingga muatan materi tidak menimbulkan misinterpretasi maupun pada akhirnya akan dipelintir oleh oknum untuk kepentingannya masing-masing. Penting kiranya pula untuk memastikan bahwa pendapat yang kita sampaikan tidak melanggar hak orang lain, tidak diorientasikan untuk membenci orang lain, dan tidak memicu adanya diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun