Mohon tunggu...
Devia Riyani
Devia Riyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Politik

Bermain game dan menonton anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partai Politik, Fungsi & Parliamentary Threshold di Indonesia

27 April 2023   11:30 Diperbarui: 27 April 2023   11:34 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Partai politik adalah salah satu elemen penting bagi Indonesia yang mampu mendorong demokrasi lebih bermakna. Sistem demokrasi mendorong banyak partai politik muncul dan berkembang di Indonesia. Namun, ada beberapa partai politik yang memiliki pengaruh yang lebih besar daripada partai lainnya, terutama partai dengan sejarah yang kuat, visi dan misi yang jelas, serta banyaknya dukungan massa. Partai politik yang paling dominan dalam politik Indonesia saat ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PDIP merupakan partai politik yang didirikan oleh Megawati Soekarnoputri dan menjadi pemenang pemilu pada tahun 2014 dan 2019. Partai Golkar adalah partai politik yang telah ada sejak zaman Orde Baru dan masih memiliki banyak anggota di Indonesia. Sementara PKB merupakan partai politik yang berbasis Islam yang didirikan oleh KH. Abdurrahman Wahid dan pernah memenangkan pemilu pada tahun 1999. 

Selain partai politik yang telah disebutkan, masih ada banyak partai politik lainnya yang aktif di Indonesia. Beberapa di antaranya termasuk Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya. Namun, beberapa partai politik ini masih harus bekerja keras untuk memperoleh dukungan massa yang cukup dalam pemilu.

Partai politik merupakan suatu organisasi yang didirikan untuk memperjuangkan kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan budaya suatu kelompok masyarakat. Partai politik berfungsi sebagai alat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, mengambil keputusan politik, serta mencari dukungan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di dalam lembaga-lembaga politik. 

Fungsi partai politik sangat penting dalam sistem demokrasi karena partai politik menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintahan. Beberapa fungsi partai politik antara lain:

1. Representasi politik
Partai politik berfungsi sebagai wakil dari masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan politik, sosial, ekonomi, dan budaya di dalam lembaga-lembaga politik.

2. Rekrutmen politik
Partai politik menjadi tempat bagi individu untuk mengembangkan karier politik, belajar dan memperoleh pengalaman politik, serta memperoleh dukungan dan pengaruh politik.
Penyaringan politik
Partai politik berfungsi sebagai penyaring calon-calon pemimpin yang akan diusung dan didukung oleh partai politik untuk maju dalam pemilihan umum.

3. Edukasi politik
Partai politik dapat menjadi sumber informasi politik bagi masyarakat, seperti program dan kebijakan partai politik, sehingga masyarakat dapat memilih secara bijaksana.

4. Pemberian opsi politik

Partai politik memberikan opsi politik kepada masyarakat untuk memilih pemerintahan yang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi mereka.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, yaitu suatu mekanisme dalam sistem kepartaian di mana sebuah partai politik harus memperoleh jumlah suara tertentu dalam pemilihan umum untuk dapat masuk ke parlemen atau dewan legislatif. Di Indonesia, parliamentary threshold yang berlaku adalah 4% dari total suara yang sah, baik pada tingkat nasional maupun provinsi. Namun, parliamentary threshold ini tidak selalu berjalan mulus di Indonesia dan masih menjadi kontroversi di dalam sistem politik.

Beberapa pihak menilai bahwa parliamentary threshold adalah mekanisme yang diperlukan untuk memperkuat sistem multipartai yang demokratis dan mencegah terlalu banyak partai politik yang memecah suara di parlemen. Dengan adanya parliamentary threshold, partai politik akan diharuskan untuk memperkuat dukungan dan popularitasnya di kalangan masyarakat agar dapat masuk ke parlemen, sehingga hanya partai politik yang memperoleh dukungan signifikan yang akan terwakili di dalam parlemen. Selain itu, parliamentary threshold juga dapat membantu mencegah partai politik yang memiliki tujuan ekstrem, tidak demokratis, dan tidak kompetitif. Namun, di sisi lain, beberapa pihak juga menilai bahwa parliamentary threshold dapat merugikan partai politik kecil atau baru yang sedang berkembang. 

Parliamentary threshold dapat menyulitkan partai politik kecil atau baru untuk memperoleh kursi di parlemen, meskipun mereka memiliki dukungan yang signifikan di kalangan masyarakat. Hal ini dapat merugikan perwakilan masyarakat yang terpinggirkan atau minoritas yang tidak terwakili di dalam parlemen.

Parliamentary threshold di Indonesia juga masih menjadi kontroversi dalam sistem politik yang terus berkembang. Beberapa partai politik kecil dan baru masih mengalami kesulitan untuk memperoleh kursi di parlemen, meskipun mereka memiliki dukungan yang cukup signifikan di kalangan masyarakat. 

Selain itu, beberapa pihak juga mengkritik parliamentary threshold karena dinilai terlalu tinggi dan sulit dicapai oleh partai politik kecil atau baru. Meskipun demikian, parliamentary threshold masih menjadi bagian penting dalam sistem kepartaian di Indonesia. 

Dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang terus berkembang, parliamentary threshold harus terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan sistem politik Indonesia yang semakin kompleks dan dinamis.

Parliamentary threshold adalah mekanisme yang penting dalam sistem kepartaian di Indonesia. Meskipun masih menjadi kontroversi, parliamentary threshold dapat membantu memperkuat sistem multipartai yang demokratis dan mencegah partai politik yang tidak demokratis dari masuk ke parlemen. 

Namun, parliamentary threshold juga harus diperbaiki agar tidak merugikan partai politik kecil atau baru yang sedang berkembang. Dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang terus berkembang, parliamentary threshold harus terus disesuaikan dan diperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan sistem politik Indonesia yang semakin kompleks dan dinamis.

Terdapat beberapa contoh kasus terkait parliamentary threshold di Indonesia yang cukup kontroversial dan menimbulkan perdebatan di masyarakat. Pada pemilu 2014, partai politik kecil seperti Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak berhasil memenuhi parliamentary threshold dan tidak berhasil mendapatkan kursi di parlemen. 

Hal ini menimbulkan kontroversi karena Partai Hanura mendapatkan dukungan signifikan dari masyarakat, tetapi tidak dapat terwakili di parlemen karena parliamentary threshold. Pada pemilu 2019, partai politik seperti Partai Perindo dan Partai Garuda tidak berhasil memenuhi parliamentary threshold dan tidak berhasil mendapatkan kursi di parlemen. Hal ini juga menimbulkan kontroversi karena kedua partai tersebut mendapatkan dukungan yang signifikan dari masyarakat.

Contoh kasus lainnya terkait parliamentary threshold di Indonesia adalah pada Pemilu 2019 di Provinsi Bali, di mana Partai Demokrat yang sebelumnya telah mendapatkan 4 kursi di DPRD Bali, kehilangan semua kursinya karena tidak memenuhi parliamentary threshold. Selain itu, terdapat juga partai politik seperti Partai Berkarya yang mengalami kesulitan memperoleh kursi di parlemen meskipun mendapatkan dukungan cukup signifikan dari masyarakat. 

Hal ini menunjukkan bahwa parliamentary threshold masih menjadi isu yang kontroversial dan perlu diperhatikan agar tidak merugikan partai politik kecil atau baru yang sedang berkembang. 

Maka dari itu, diperlukan upaya untuk menurunkan parliamentary threshold menjadi lebih rendah dari yang saat ini berlaku. Hal ini dapat membuka peluang bagi partai politik kecil atau baru untuk masuk ke parlemen dan memperkuat sistem multipartai yang demokratis. Namun, perlu dipastikan bahwa penurunan threshold tidak akan merusak stabilitas politik dan mempertahankan representasi yang adil dan transparan di parlemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun