Kritik sosial memang sangat diperlukan dalam kehidupan dari zaman dahulu hingga saat ini. Setiap orang harus memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat maupun mengkritisi beragam fenomena sosial yang mempengaruhi hak, kehidupan, maupun negara. Kritik sosial dapat disampaikan secara langsung melalui lisan, jurnal ilmiah, maupun di zaman yang serba canggih teknologi, setiap orang dapat menyampaikan kritik melalui media sosial.Â
Selain itu, beragam kritik sosial juga dapat disampaikan melalui lagu-lagu, drama, karikatur, film, serta bentuk fiksi lainnya. Kritik sosial juga dapat disampaikan melalui karya sastra, puisi, tindakan simbolis, dan lain sebagainya untuk menandakan bentuk kontra terhadap keputusan atau protes atas keadaaan masyarakat yang tengah terjadi.
Sebab, masyarakat memang merupakan kelompok manusia terbesar yang tentu memiliki beragam pemikiran yang berbeda-beda namun dalam kehidupan bersosial tentu pemerintah harus menetapkan keputusan yang terbaik dalam pandangannya untuk negara. Maka dari itu, dalam kehidupan bermasyarakat akan terdapat banyak pendapat pro kontra baik untuk negara maupun kehidupan bersosial.
Jika dilihat berdasarkan konstitusi, maka menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undan- Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pada era saat ini, pendapat tidak hanya bisa disampaikan di muka umum. Melalui teknologi yang canggih masyarakat mengalami ledakan emansipasi serta menganggap media sosial sebagai ruang untuk menyampaikan pendapat, opini, kritik secara konstruktif, namun sebagian orang tidak memahami cara menyampaikan pendapat yang benar. Sehingga sebagian orang menyampaikan pendapat secara brutal dan tidak beretika yang terpenting emosi dan pendapatnya tersampaikan secara puas.
Kritik sosial dapat dijadikan sebagai alat control sosial dalam menjalankan sebuah sistem atau proses hubungan bermasyarakat sehingga para masyarakat dapat menghormati serta menjalankan kehidupan bersosial sesuai dengan adat, norma, dan nilai-nilai yang berlaku. Beragam bentuk kritik sosial yang tentu memiliki pengaruh serta dampak yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Perubahan yang mungkin terjadi di dlam masyarakat berbentuk nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola perilaku, organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dalam wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya (Soerjono Soekanto, 2006: 30)
Kritik sosial tidak hanya dapat disampaikan oleh elit politik yang berkesinambungan dalam sistem pemerintahan, namun juga dapat disampaikan oleh masyarakat secara bebas tanpa memandang dari status sosial, usia, dan lain sebagainya.Â
Maka dari itu, seluruh lapisan masyarakat dapat dengan bebas untuk menyampaikan pendapat, masukan yang bersifat konstruktif, maupun opini pribadi mengenai beragam aspek agar kehidupan bermasyarakat dapat terus berjalan secara stabil dan masyarakat terpenuhi hak masing-masing tanpa ada pihak yang dirugikan, merasa terintimidasi, serta dapat menjadi pondasi dalam membangun negara yang damai.
Namun jika dilihat saat ini, kritik sosial di negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi terasa sedikit terbatasi. Sebab, masih banyak terjadi pembungkaman pendapat sehingga negara Indonesia belum bisa disebut sebagai negara demokrasi yang sempurna.Â
Dapat diambil contoh sosok comedian yang melakukan kritik politik melalui komedi namun mendapatkan ancaman dari pihak yang tidak jelas atau dapat dikatakan buzzer. Para buzzer melakukan beragam ancaman, serangan, bahkan fitnah terhadap sebagian sosok yang mengkritisi dengan tetap memperhatikan etika.Â