Mohon tunggu...
Deviani Maratus Sholeha
Deviani Maratus Sholeha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Deviani

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU ITE: Lagi-lagi Terjadi Pencurian Data Pribadi

9 Juni 2022   05:52 Diperbarui: 9 Juni 2022   06:05 1240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: pribadi

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah sebuah peraturan yang mengatur tentang suatu informasi,teknologi,serta transaksi elektronik. Setiap zaman ke zaman teknologi di dunia semakin berkembang tidak terkecuali di indonesia yang perkembangan teknologinya semakin maju dengan pesat. Dengan adanya teknologi yang semakin maju, di indonesia menciptakan sebuah peraturan yakni undang-undang ITE. 

UU ITE diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE terdapat 45 pasal di dalamnya. Salah satunya yang saya akan bahas yakni mengenai penyalahgunaan data pribadi. 

Dalam belakangan ini indonesia lagi maraknya pinjaman online atau yang sering disebut pinjol. Hal ini karena terdesaknya ekonomi, serta belakangan ini di indonesia lagi masa pemulihan akibat dampak pandemi covid-19. Dengan minimnya pengetahuan masyarakat akan pinjaman online apakah pinjol tersebut aman digunakan atau tidak sehingga mereka akan menginstal sebuah aplikasi pinjol di androidnya.

Masyarakat terkadang tergiur dengan besaran nominal yang ditawarkan oleh pinjol tanpa mengetahui apakah sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak. Tanpa berpikir panjang masyarakat akan melakukan pendaftaran di aplikasi pinjol sehingga tidak dapat dipungkiri akan terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut legal bisa dilihat dalam situs resmi OJK(Otoritas Jasa Keuangan) di https://www.ojk.go.id. Di Dalam situs OJK sudah terdaftar 102 perusahaan Fintech Lending berizin pada tanggal 22 April 2022. 

Untuk aplikasi pinjol selain yg terdaftar di OJK sudah dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal. Jika data pribadi digunakan oleh orang lain tanpa seizin pemilik aslinya akan dikenai pasal 26 ayat 1 UU ITE yang berbunyi "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan". 

Seperti halnya yang dialami oleh ibu S.D. Dimana data ibu S.D Terdaftar di pinjaman online yaitu di bank j*go. Awal mulanya ibu S.D ini tidak mengetahui jika datanya terdaftar di bank j*go. Pada saat ibu S.D ini ingin membeli sepeda motor secara kredit, petugas survey datang pada tgl 24 juni 2022. Petugas tersebut mengecek data ibu S.D apakah terdaftar di pinjaman online atau tidak. 

Setelah di cek petugas survey tersebut bilang jika ibu S.D ini terdaftar di aplikasi pinjaman bank j*go sebesar Rp.3.000.000 pada bulan april dan juga sudah telat pembayaran 24 hari. Ibu S.D kaget karena tidak pernah meminjam di aplikasi tersebut serta tidak menerima uang apapun. Akhirnya ibu S.D ini lapor ke email bank j*go. Dan sampai sekarang data ibu S.D masih di cek oleh pihak bank j*go

Jika melihat situasi yang dialami oleh ibu S.D maka kita perlu melakukan hal-hal yang apabila mengalami kebocoran data pribadi, yaitu: 

1. Melaporkan ke pihak terkait, pusat bantuan resmi

Apabila mengalami pencurian data pribadi berupa data perbankan maka harus secepatnya melapor ke bank penerbit rekening atau menghubungi pihak call center resmi bank agar dilakukan pemblokiran.

2. Melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait

Apabila mengalami pencurian dana yang tersimpan pada akun belanja e-commerce atau dompet digital, sebaiknya segera melaporkan kepada perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi.

3. Melapor ke pihak berwajib (Kepolisian)

Apabila mengalami kasus kejahatan apapun termasuk kejahatan cyber maka selain melaporkan ke pihak-pihak terkait sebaiknya juga melaporkan ke pihak kepolisian, agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Dengan demikian diharapkan kejahatan tidak semakin merajalela.

4. Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penipuan berkedok investasi bodong pun semakin marak oleh karena itu apabila mengalami kerugian akibat iming-iming investasi bodong atau atau tertipu pinjaman online, maka sebaiknya melaporkan ke Bank Indonesia maupun OJK.

Sesuai dengan UU ITE tahun 2008 jo. UU ITE tahun 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalahgunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun / denda paling banyak Rp12 miliar. 

Bagi pihak yang tidak bertanggungjawab yang telah menggunakan data pribadi orang lain tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari orang yang bersangkutan maka pihak tersebut akan dikenai pasal 26 ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi bahwa

"Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan". 

Undang-undang ITE memberikan manfaat yang sangat terasa kepada masyarakat indonesia yaitu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pengguna teknologi atau pengguna transaksi elektronik, memberikan manfaat perlindungan kepada pengguna jasa yang memanfaatkan teknologi. 

Akan tetapi disamping beberapa manfaat tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa akan terjadi penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu perlu lah bagi masyarakat untuk mewaspadai serta berhati-hati dalam penggunaan android serta alat elektronik lainnya. 

Untuk melindungi data pribadi bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Memastikan data terenkripsi/keamanan terenkripsi

  2. Menggunakan password yang sulit ditebak dan mengganti password secara berkala

  3. Verifikasi Dua Langkah

  4. Transaksi di Platform Terpercaya

  5. Bijak posting di media sosial agar tidak asal posting data pribadi 

  6. Tidak membagi informasi pribadi kepada siapapun

  7. Tidak asal unduh aplikasi pinjol

Setelah mengetahui langkah-langkah apabila terjadi kebocoran data serta cara melindungi data pribadi diharapkan agar penyalahgunaan data pribadi di indonesia tidak lagi ada atau bisa meminimalisirkan terjadinya penyalahgunaan data. Selain itu seharusnya pihak bank manapun tidak boleh membocorkan data pribadi orang lain kepada siapapun tanpa terkecuali.

Referensi

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

UU ITE NOMOR 19 Tahun 2016 atas perubahan UU ITE NO 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

https://www.kominfo.go.id/content/detail/13541/fintech-lending-langgar-aturan-lakukan-persekusi-digital/0/sorotan_media

Situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia 

Karya: Deviani Mar'atus Sholeha 

Nim: 205102030010

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun