Apabila mengalami pencurian data pribadi berupa data perbankan maka harus secepatnya melapor ke bank penerbit rekening atau menghubungi pihak call center resmi bank agar dilakukan pemblokiran.
2. Melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait
Apabila mengalami pencurian dana yang tersimpan pada akun belanja e-commerce atau dompet digital, sebaiknya segera melaporkan kepada perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi.
3. Melapor ke pihak berwajib (Kepolisian)
Apabila mengalami kasus kejahatan apapun termasuk kejahatan cyber maka selain melaporkan ke pihak-pihak terkait sebaiknya juga melaporkan ke pihak kepolisian, agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Dengan demikian diharapkan kejahatan tidak semakin merajalela.
4. Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penipuan berkedok investasi bodong pun semakin marak oleh karena itu apabila mengalami kerugian akibat iming-iming investasi bodong atau atau tertipu pinjaman online, maka sebaiknya melaporkan ke Bank Indonesia maupun OJK.
Sesuai dengan UU ITE tahun 2008 jo. UU ITE tahun 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalahgunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun / denda paling banyak Rp12 miliar.Â
Bagi pihak yang tidak bertanggungjawab yang telah menggunakan data pribadi orang lain tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari orang yang bersangkutan maka pihak tersebut akan dikenai pasal 26 ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi bahwa
"Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".Â
Undang-undang ITE memberikan manfaat yang sangat terasa kepada masyarakat indonesia yaitu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pengguna teknologi atau pengguna transaksi elektronik, memberikan manfaat perlindungan kepada pengguna jasa yang memanfaatkan teknologi.Â