BAB 14: Asuransi Jiwa
Ialah sejenis perjanjian asuransi yang mempertanggungjawabkan jiwa seseorang yang berkepentingan baik jangka waktu tententu maupun untuk sepanjang hidupnya. Berdasarkan praktik perasuransian selama ini terdapat 3 jenis asuransi jiwa yang dikenal oleh masyarakat diantaranya asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, dan asuransi jiwa dwiguna. Pada dasarnya asuransi jiwa secara terbuka menawarkan suatu proteksi atau perlindungan dan harapan pada masa yang akan datang, fungsing dari asuransi jiwa ialah melindungi keluarga dari kehilangan penghasilan jika pencari nafkah utama telah meninggal, melindungi keluarga dari beban utang, melindungi sejumlah warisan yang berharga untuk anak turunnya, sebagai final expenses (biaya kematian), dan menjadi sedekah jariah untuk terakhir kalinya.Â
BAB 15: Asuransi Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Asuransi sosial ialah asuransi yang menyediakan pertanggungan atau jaminan sosial bagi anggota masyarakat suatu negara dan pengelolanya dilakukan melalui BUMN. Terdapat berbagai jenis asuransi sosial diantaranya yaitu, asuransi sosial kecelakakan penumpang, asuransi sosial kecelakakan lalu lintas jalan, asuransi sosial PNS, asuransi sosial tenaga kerja, asuransi sosial ASABRI, dan asuransi sosial pemeliharaan kesehatan (askes). Menurut pasal 18 UU No.40/2004 tantang sistem jaminan sosial nasional dikenal 5 kerja program jaminan sosial diantaranya jaminan kesehatan, kecelakakan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dalam pembentukan badan penyelenggaraan jaminan sosial bertujuan untuk mewujudkan terselanggarakannya pemberian jaminan sehingga kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keuarganya bisa terpenuhi.
BAB 16: Asuransi Unit Link
 Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern adalah jenis unit link. Unit link ini adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara asuransi jiwa dan investasi. Unit link adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga terdapat kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat niali poils bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut.Â
BAB 17: Asuransi Syariah
Konsep asuransi Islam pada dasarnya berasaskan pada konsep Takaful sehingga asuransi syariah sering disebut dengan asuransi takaful. Takaful sendiri memiliki arti menolong, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang. Hal ini diatur dalam QS. Thoha (40) dan QS. An-Nisaa (84). Terdapat prinsip dasar asuransi syariah yang meliputi tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan maisir, dan larangan gharar.
Buku ini baik dan layak dibaca serta dijadikan referensi oleh para mahasiswa, dosen, praktisi hukum, pemerhati pemikiran hukum di masyarakat luas yang ruang lingkupnya pada bidang hukum asuransi untuk menjadi salah satu buku rujukan dalam mempelajari dasar-dasar hukum asuransi. (Devi Anggraini)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H