Mohon tunggu...
Devi Anggraini
Devi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book Dasar-dasar Hukum Asuransi

7 Maret 2023   10:43 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:55 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

Memberikan pergantian pada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Indonesia sebagai negara berkembang dengan perkembangan hukum dan ekonomi yang termasuk pesat telah memiliki banyak peraturan yang berkaitan dengan asuransi. Hal ini dapat dilihat pada Kodifikasi KUHPerdata pada buku III tentang perikatan Bab I (perikatan pada umumnya), Bab II mengenai perikatan yang lahir dari perjanjian atau kontrak, Bab III tentang perikatan yang lahir karena UU, Bab IV tantang hapusnya perikatan, dan Bab XV (perjanjian Untung-untungan). Selain itu, dapat dilihat juga pada kodifikasi KUHD, dan Undang-undang asuransi yakni pada UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU No. 40 Tahun 2014 tantang Perasuransian, serta pada UU Asuransi Sosial.

Munculnya perusahaan asuransi modern saat ini tidak bisa lepas dari perkembangan atau sejarah mengenai perasuransian di masa dahulu. Pertama, Perasuransian pertama kali dipraktikkan di Babylonia yang berdasar pada kebiasaan masyarakat Babylonia pada 4000-3000 sebelum masehi yang hidup di daerah lembah sungai Euprhrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak). Dimana orang Babylonia mempraktikkan perjanjian bisnis kemersial yang menggunakan uang sebagai transaksi, yang mana orang meminjamkan uang kepada pedagang dan mengambil beberapa persen untuk pembayaran premi atau bunga. Tansaksi ini yang sekarang dikenal dengan bottomry atau asuransi kredit. Kedua, asuransi dipraktikkan pada zaman kerajaan Yunani di bawah pemerintahan Raja Iskandar Agung, yang mana perjanjian pada masa Yunani mirip dengan asuransi kerugian. Ketiga, zaman Romawi yang berkaitan dengan kematian muncul pada awal abab ke-13 yang mana sebagian besar kapten kapal dan pedagang mengasuransikan hidupnya lantaran lamanya pelayaran yang mana hal ini berlangsung sampai pada zaman Romawi Kuno. Keempat, Inggis. Kelima, pada abad ke-13 Masehi di negara-negara Eropa seperti Denmark, Jerman, dan Inggris berkembang sebuah perjanjian yang serupa dengan perjanjian asuransi penganggkutan laut yang disebut dengan bodemerji. 

Masuknya asuransi ke Indonesia diawali dengan berdirinya sebuah perusahaan asuransi Belanda, De Nederlanden van 1845. Nederlandsch Indische Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NLIMIY) adalah perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia yang di ambil alih Indonesia dan berubah nama jadi PT Asuransi Jiwasraya. Pada 1853 terdapat asuransi kerugian dengan nama Bataviasche Zee End Brand Asurantie Maatschappij. Pada 1912 didirikan Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912. Pada 1973 perusahaan negera asuransi Bendasraya digabungkan dengan PT umum Internasional Underwriter menjadi PT Asuransi Jasindo. 1995 diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Takaful Umum. 

BAB 2: sifat, tujuan, fungsi dan manfaat asuransi

Pada dasarnya asuransi dipandang dalam hubungan tertanggung dan penanggung, yaitu asuransi merupakan sarana peralihan resiko. Demikian Gunanto membagi resiko berdasarkan sifatnya, yaitu; pertama, Resiko Murni yaitu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa atas suatu objek yang apabila terjadi akan selalu menimbulkan kerugian atau kerusakan. Kedua, Resiko Spekulatif yaitu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa atas suatu objek yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian tetapi pihak lain dapat menghasilkan keuntungan. Ketiga, Resiko Langsung ialah resiko fisik yang berupa kerusakan atau hilangnya benda yang bersangkutan. Keempat, Resiko Tidak Langsung adalah kerugian yang terjadi bersamaan dengan timbulnya kerugian lain akibat terjadinya suatu peristiwa. Kelima, Resiko Tanggung Gugat ialah resiko tidak langsung yang harus ditanggung oleh perusahaan karena menimbulkan kerugian pada pihak lain walaupun tanpa suatu pelanggaran hukum. Keenam, Resiko Yang Timbul Dari Tindakan Yang Lain ialah resiko atas suatu peristiwa yang timbul karena terjadinya peristiwa lain.

Asuransi memiliki tujuan utama yakni mengalihkan resiko (tertanggung) yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain (penanggung). Disamping itu, awal lahirnya asuransi memiliki tujuan untuk mengelola, mengalihkan, atau membagi resiko. Namun, tujuan tersebut terpecah menjadi tujuan yang bersifat sosial yang meliputi kesejahteraan anggota dan keamanan sosial. Serta tujuan yang bersfat ekonomis yang mencakup pengalihan resiko itu sendiri, kebutuhan akan ganti kerugian (uang asuransi) dan premi. Sementara itu, fungsi dari asuransi ialah suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kergian yang bersifat spekulatif. Selaras dengan keilmuan ini manfaat asuransi juga dapat dirasakan sebagai adanya rasa aman dan perlindugan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, merupakan suatu tabungan dan sumber pendapatan, dan asuransi merupakan suatu alat penyebaran resiko, serta membantu meningkatkan kegiatan usaha.

BAB 3: Perjanjian dan Polis Asuransi

Berdasarkan pasal-pasal dalam KUHPerdata dan KUHD, terdapat 6 enam (enam) syarat sahnya perjanjian asuransi, yaitu: kecakapan (berwenang), kesepakatan, objek tertentu, sebeb yang halal, ada kepentingan yang dapat di asuransikan, dan pemberitahuan. Di samping itu, terjadinya perjanjian asuransi didahului oleh serangkaian pada perbuatan penawaran dan penerimaan yang dilakukan oleh tertanggung dan penanggung secara timbal balik. Serangkaian ini tidak diatur secara spesifik dalam UU Perasuransian, namun hanya dengan pernyaataan "persetujuan kehendak" sebagai salah satu unsur sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun