NAMA: DEVIA EKA NOVIYANTIÂ
NIM: 222111274
KELAS: 5E HES
MATA KULIAH: SOSIOLOGI HUKUMÂ
DOSEN PENGAMPU: MUHAMMAD JULIJANTO
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat. Fokusnya adalah pada bagaimana hukum terbentuk, berfungsi, dan berdampak pada kehidupan sosial. Sosiologi hukum tidak hanya melihat hukum sebagai sekumpulan aturan abstrak, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, dan politik.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Hukum tidak hanya mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, tetapi juga dapat membentuk dan mengubah nilai-nilai tersebut. Di sisi lain, kenyataan sosial dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.
Pendekatan dalam Sosiologi HukumÂ
- Yuridis Empiris: Pendekatan yang berfokus pada studi hukum sebagaimana adanya dalam praktik. Peneliti yang menggunakan pendekatan ini akan mengamati perilaku hukum, efektivitas hukum, dan interaksi antara hukum dengan masyarakat.
- Yuridis Normatif: Pendekatan yang lebih berorientasi pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Peneliti akan mengkaji isi peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, dan konsep-konsep hukum yang ideal.
Mazhab Pemikiran Hukum dalam Sosiologi HukumÂ
- Positivisme Hukum: Mazhab yang berpendapat bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh negara dan berlaku secara formal. Hukum tidak perlu memiliki dasar moral atau etika.
- Sociological Jurisprudence: Mazhab yang menekankan pentingnya mempelajari hukum dalam konteks sosial. Hukum dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu.
- Utilitarianisme: Mazhab yang berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memaksimalkan kebahagiaan bagi sebagian besar orang.
Pemikiran Para Ahli Sosiologi HukumÂ
- Emile Durkheim: Melihat hukum sebagai ekspresi dari kesadaran kolektif masyarakat. Hukum berfungsi untuk menjaga integrasi sosial dan mencegah konflik.
- Ibnu Khaldun: Menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan kekuasaan. Hukum digunakan oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
- Max Weber: Mengembangkan konsep ideal tipe birokrasi. Weber juga menganalisis hubungan antara agama dan hukum.
- H.L.A. Hart: Menawarkan teori hukum yang berusaha membedakan antara hukum dan moralitas. Hart juga membahas konsep keadilan dan aturan hukum.
Konsep-Konsep Lain dalam Sosiologi HukumÂ
- Effectiveness of Law: Sejauh mana hukum dapat ditegakkan dan mencapai tujuan yang diinginkan.
- Law and Social Control: Peran hukum dalam mengendalikan perilaku manusia dan menjaga ketertiban sosial.
- Socio Legal Studies: Studi interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum dan sosiologi.
- Progressive Law: Hukum yang bertujuan untuk mendorong perubahan sosial yang positif.
- Legal Pluralism: Koeksistensi berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat.
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam berarti Menganalisis hukum Islam dalam konteks sosial budaya dan sejarah.
Kesimpulan
Sosiologi hukum menawarkan perspektif yang kaya untuk memahami kompleksitas hukum dalam masyarakat. Dengan mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum terbentuk, berfungsi, dan berdampak pada kehidupan kita.
1. Tuliskan apa yang Anda kehendaki dalam mata kuliah sosiologi hukum
Yang saya kehendaki dalam mata kuliah sosiologi hukum ini adalah kita sebagai mahasiswa terutama mahasiswa hukum dapat mengerti bagaimana hukum itu dibuat, berfungsi dan berlaku di masyarakat.
2. Pelajaran yang Anda dapat dalam Kuliah sosiologi hukumÂ
Pelajaran yang dapat saya ambil dari mata kuliah sosiologi hukum ini adalah hukum ituÂ
3. Apa kritik dalam perkuliahan sosiologi hukum
Kritik dalam mata kuliah sosiologi hukum ini saya kita belum adaÂ
4. Apa masukan anda dalam perkuliahan sosiologi hukum
Masukan dari saya untuk mata kuliah sosiologi hukum yakni mungkin untuk lebih memperbanyak diskusi aktif dalam kelasÂ
5. Apa proyeksi Anda ke depan pasca mempelajari materi sosiologi hukumÂ
Proyeksi saya pasca mempelajari mata kuliah sosiologi hukum ini adalah saya berharap bisa bermanfaat bagi saya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H