Mohon tunggu...
devia
devia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Akhir Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:13 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:13 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

NAMA: DEVIA EKA NOVIYANTI 

NIM: 222111274

KELAS: 5E HES

MATA KULIAH: SOSIOLOGI HUKUM 

DOSEN PENGAMPU: MUHAMMAD JULIJANTO

Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat. Fokusnya adalah pada bagaimana hukum terbentuk, berfungsi, dan berdampak pada kehidupan sosial. Sosiologi hukum tidak hanya melihat hukum sebagai sekumpulan aturan abstrak, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, dan politik.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Hukum tidak hanya mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, tetapi juga dapat membentuk dan mengubah nilai-nilai tersebut. Di sisi lain, kenyataan sosial dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.

Pendekatan dalam Sosiologi Hukum 

  • Yuridis Empiris: Pendekatan yang berfokus pada studi hukum sebagaimana adanya dalam praktik. Peneliti yang menggunakan pendekatan ini akan mengamati perilaku hukum, efektivitas hukum, dan interaksi antara hukum dengan masyarakat.
  • Yuridis Normatif: Pendekatan yang lebih berorientasi pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Peneliti akan mengkaji isi peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, dan konsep-konsep hukum yang ideal.

Mazhab Pemikiran Hukum dalam Sosiologi Hukum 

  • Positivisme Hukum: Mazhab yang berpendapat bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh negara dan berlaku secara formal. Hukum tidak perlu memiliki dasar moral atau etika.
  • Sociological Jurisprudence: Mazhab yang menekankan pentingnya mempelajari hukum dalam konteks sosial. Hukum dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu.
  • Utilitarianisme: Mazhab yang berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memaksimalkan kebahagiaan bagi sebagian besar orang.


Pemikiran Para Ahli Sosiologi Hukum 

  • Emile Durkheim: Melihat hukum sebagai ekspresi dari kesadaran kolektif masyarakat. Hukum berfungsi untuk menjaga integrasi sosial dan mencegah konflik.
  • Ibnu Khaldun: Menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan kekuasaan. Hukum digunakan oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
  • Max Weber: Mengembangkan konsep ideal tipe birokrasi. Weber juga menganalisis hubungan antara agama dan hukum.
  • H.L.A. Hart: Menawarkan teori hukum yang berusaha membedakan antara hukum dan moralitas. Hart juga membahas konsep keadilan dan aturan hukum.

Konsep-Konsep Lain dalam Sosiologi Hukum 

  • Effectiveness of Law: Sejauh mana hukum dapat ditegakkan dan mencapai tujuan yang diinginkan.
  • Law and Social Control: Peran hukum dalam mengendalikan perilaku manusia dan menjaga ketertiban sosial.
  • Socio Legal Studies: Studi interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum dan sosiologi.
  • Progressive Law: Hukum yang bertujuan untuk mendorong perubahan sosial yang positif.
  • Legal Pluralism: Koeksistensi berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun