Mohon tunggu...
devia
devia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Law and Social Control (Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial dalam Masyarakat)

6 November 2024   21:29 Diperbarui: 6 November 2024   21:29 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum sebagai kontrol sosial tidak hanya berfungsi untuk menegakkan aturan, tetapi juga berperan dalam membentuk perilaku sosial yang diharapkan, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan teratur. Namun, keberhasilan hukum sebagai alat kontrol sosial juga bergantung pada faktor-faktor lain seperti kesadaran hukum masyarakat, kualitas penegakan hukum, dan dukungan dari berbagai pihak.

Contoh hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat dapat dilihat adanya hukum tertulis dan hukum tak tertulis, berikut penjelasannya

A. Contoh hukum dalam masyarakat 

  • Hukum Pidana: mengatur tindak kriminal seperti pencurian, kekerasan, dan penipuan. Sanksinya dapat berupa sanksi denda, penjara atau hukuman mati. 
  • Hukum Perdata: mengatur hubungan antar individu, seperti kontrak dan hak milik. Sanksinya dapat berupa sanksi ganti rugi atau penyelesaian sengketa.
  • Hukum Administrasi: mengatur hubungan antara individu dan pemerintah, seperti izin usaha dan perizinan. Sanksinya dapat berupa pencabutan izin atau denda administratif. 

B. Bentuk kontrol sosial 

  • Kontrol Formal: dilakukan melalui hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Contohnya berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran. 
  • Kontrol Informal: dilakukan oleh masyarakat melalui norma dan nilai yang berlaku. Contohnya berupa sanksi sosial seperti pengucilan atau kritik. 
  • Pendidikan dan penyuluhan: mencegah perilaku menyimpang melalui pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat. Contohnya berupa program sosialisasi tentang bahaya narkoba. 

C. Contoh interaksi hukum dan kontrol sosial 

  • Kampanye anti-korupsi: pemerintah membuat undang-undang tentang tindak pidana korupsi, sedangkan masyarakat melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi. 
  • Penerapan protokol kesehatan: pemerintah mengeluarkan peraturan tentang protokol kesehatan, sedangkan masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan tersebut demi kebaikan bersama.

Peran kita sebagai mahasiswa dalam kontrol sosial dan penegakan hukum. Kita sebagai mahasiswa kelompok intelektual muda memiliki peranan yang strategis dalam menjaga tatanan sosial dan penegakan hukum di masyarakat. Dengan berbekal pengetahuan yang luas dan pemikiran kritis, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang signifikan. Mahasiswa juga berfungsi sebagai agen perubahan yang tidak hanya mengkritik, tetapi juga berkontribusi secara nyata untuk perbaikan sosial.

Peran mahasiswa sebagai kontrol sosial dan penegakan hukum dengan cara:

1. Sebagai Agen Perubahan: Mahasiswa memiliki kapasitas untuk membawa ide-ide baru yang kritis dan progresif terhadap isu-isu sosial. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai bidang, mereka bisa memengaruhi kebijakan publik dan menyuarakan perubahan yang diperlukan dalam sistem sosial, politik, dan hukum.

2. Pendidikan dan Penyuluhan Hukum: Mahasiswa, terutama yang mempelajari hukum, berperan sebagai penyuluh bagi masyarakat dalam hal pengetahuan hukum. Mereka dapat mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka, proses hukum, dan cara-cara untuk mengakses keadilan, sehingga meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

3. Aktivisme Sosial: Mahasiswa sering kali terlibat dalam gerakan sosial yang mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Dalam konteks ini, mereka bertindak sebagai pengawas atau kontrol terhadap kekuasaan, dengan mengkritisi kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, HAM, atau hak asasi lainnya. Aksi-aksi mereka, baik melalui demonstrasi, diskusi, maupun publikasi, dapat mendorong perbaikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Mahasiswa juga dapat mendorong sistem hukum dan pemerintahan untuk lebih transparan dan akuntabel. Dengan melakukan penelitian, pengawasan, dan melibatkan diri dalam diskusi-diskusi publik, mereka membantu menjaga integritas sistem hukum dan mengurangi praktik-praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

5. Meningkatkan partisipasi masyarakat: mahasiswa membantu masyarakat dalam pengambilan keputusan dan memahami masalah sosial yang kompleks.

6. Penyampaian aspirasi: mahasiswa menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Mahasiswa memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi kekuatan positif dalam masyarakat. Dengan kesadaran akan peran dan tanggung jawabnya, mahasiswa dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan bermartabat. Secara keseluruhan, mahasiswa memainkan peran strategis dalam memfasilitasi kontrol sosial dan memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.

edumasterprivat
edumasterprivat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun