Mohon tunggu...
devia
devia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Prita Mulyasari Menggunakan Perspektif Hukum Positivisme

22 September 2024   17:56 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:41 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat duduk berkara kasus tersebut maka dalam pandangan hukum positif Prita Mulyasari dapat terbukti telah menyebarkan pencemaran nama baik, sehingga menurut pandangan KUHP apa yang telah dilakukan itu telah memenuhi unsur sebagaimana yang tersebut dalam pasal 27 ayat (3) yaitu Prita Mulyasari karena dianggap telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sehingga dengan pandangan hukum positif yang dianut oleh bangsa ini, ketika ada seorang yang telah melakukan tindak pidana artinya melanggar hukum pidana atau sebuah pasal KUHP terhadapnya akan diproses secara hukum.

2. Mazhab hukum Positivisme 

Positivisme hukum adalah aliran pemikiran hukum yang berfokus pada hukum positif, yaitu hukum yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari moralitas atau aspek normatif lainnya. Hukum positif menekankan bahwa hanya aturan yang ditetapkan oleh institusi yang sah yang dapat dianggap sebagai hukum.

3. Positivisme hukum di Indonesia 

Aliran positivisme ini mengedepankan kepastian hukum dan aspek formalitas yang menjadi dasar dari sistem hukum yang berkembang. Pengalaman empiris merupakan pusat fokus aliran positivisme, pengetahuan dan eksperimen menjadi hal yang mendasari adanya pemikiran positivisme dan menolak segala bentuk metafisika atau spekulasi.

Secara sederhana positivisme hukum menganut dua prinsip dasar, yakni: Pertama, hanya undang-undang yang disebut hukum, di luar undang-undang tidak ada hukum. Kedua, negara atau otoritas merupakan satu-satunya sumber hukum.

Implikasi dari dua prinsip ini adalah bahwa setiap undang-undang yang telah ditetapkan oleh otoritas yang sah harus dianggap hukum yang harus dipatuhi, apapun isi dari hukum tersebut. Konsekuensinya, hukum akan menjadi alat legitimasi dari pemegang kekuasaan dalam menjalankan dan mempertahankan kekuasaannya.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun