Indonesia adalah negara yang sejak semula diproklamirkannya oleh The Founding Father, diciptakan sebagai negara hukum, sehingga dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia semuanya menyatakan secara tegas Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (Machtstaat).
Hukum negara yang sekarang diberlakukan di Indonesia sebenarnya lebih dekat kepada tipe hukum otonom, menurut Nonet dan Selznick, di mana dalam tipe hukum otonom sistem pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum (rule of law) dan penafsiran aparat terhadap penegakan hukum dilakukan sesuai apa yang tersurat dalam peraturan-peraturan hukum tersebut. Namun ada kalanya hukum Indonesia juga dekat dengan tipe hukum represif di mana peran orang-orang yang berkuasa secara politik bisa mempengaruhi hukum sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Perbuatan hukum yang dipersempit dalam peraturan perundang-undangan sama sekali tidak terpisah dari pengaruh politik.Â
Hukum memang tidak pernah bekerja secara lurus-lurus saja, melainkan penuh dengan gejolak. Ia tidak berjalan pada area rule making, sebagai cerminan dari keteraturan, melainkan juga rule breaking. Perjalanan hukum yang di sana-sini melompat atau tidak mengikuti tradisi berhukum yang selama itu dijalankan. Baik dalam dunia pemikiran, maupun praktik, hukum selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Teori lama ditinggalkan untuk menemukan penjelasan yang lebih baru. Praktik lama ditinggalkan karena menjadi hukum tidak mampu menyalurkan proses-proses dalam masyarakat secara produktif.
Munir Fuady mengatakan bahwa, semua kaidah hukum yang dibentuk mempunyai tujuan utama untuk mencapai keadilan. Akan tetapi, tidak ada jaminan sama sekali bahwa dengan penerapan kaidah hukum tersebut keadilan benar-benar akan tercapai. Hal ini disebabkan, pertama, kaidah hukum itu sendiri merupakan ciptaan manusia. Kedua, karena di sepanjang proses penegakan dan penerapan hukum banyak kemungkinan terjadinya distorsi. Namun, hukum yang baik adalah hukum yang setidak-tidaknya dapat meminimalisir sekecil mungkin bahaya dari adanya ketidakadilan.Â
Kelebihan buku Sosiologi Hukum (Sociology of Law):
- Penggunaan kata yang mudah dipahamiÂ
- Penyampaian isi buku dapat dipahami pembaca dengan baikÂ
Kekurangan buku Sosiologi Hukum (Sociology of Law):
- Terdapat beberapa kata yang salah pengetikan (typo) dan kata yang tidak sesuai dengan EYD
- Banyak menggunakan kata dan kalimat berulang sehingga pembaca sulit memahami apa yang ingin disampaikan penulisÂ
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H