Mohon tunggu...
Devi Abbas
Devi Abbas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jangan Ada Perbedaan di Antara Kita, BPJS dan Non BPJS

17 Oktober 2018   23:29 Diperbarui: 24 Oktober 2018   08:34 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apakah boleh seorang dokter membedakan pelayanan dan penanganan terhadap pasien? Bukankah dokter memiliki kode etik profesi yang mengharuskan mereka melakukan pelayanan dengan sepenuh hati tanpa adanya diskriminasi/perbedaan? Apakah kita yang hanya mampu berobat menggunakan BPJS dan di rumah sakit negeri tidak berhak mendapatkan pengobatan yang sebaiknya?

Sebelumnya saya ingin sedikit bercerita tentang pengalaman yang saya dapatkan pada waktu yang belum lama ini. Kurang lebih sekitar dua minggu yang lalu kerabat saya terkena serangan stroke untuk yang kelima kali hingga menyebabkan beliau tak sadarkan diri, dan beliau kami bawa ke salah satu rumah sakit negeri yang melayani BPJS di kota tempat saya tinggal. 

Saat pertama tiba di IGD rumah sakit, saya cukup puas dengan pelayanannya. Dokter dan perawat yang bertugas di IGD cukup tanggap dan cepat melakukan penanganan pertama.

Karena kondisi kerabat saya tersebut cukup serius akhirnya beliau ditempatkan di ruang ICU. Saya sempat bercerita ke salah satu teman dan teman saya tersebut sempat mengatakan bahwa dokter spesialis jarang berkunjung ke rumah sakit tersebut. Tapi saya membantahnya karena saya melihat penanganan yang cukup baik pada saat di IGD.

Tetapi dengan berjalannya waktu, ternyata informasi yang diberikan teman saya terbukti. Selama 12 hari kerabat saya dirawat sampai akhirnya beliau menghembuskan napas yang terakhir, dokter spesialis yang menangani beliau hanya melakukan pemeriksaan langsung sebanyak 2 kali. Dan setiap harinya, beliau hanya dipantau oleh dokter umum yang katanya berkonsultasi dengan dokter spesialis tersebut.

Kami mencoba maklum, mungkin prosedur di rumah sakit tersebut demikian adanya. Tapi yang membuat kami selaku keluarga geram, saat sehari sebelum beliau meninggal dunia. Dokter spesialis yang seharusnya dijadwalkan melakukan kunjungan, tidak juga datang hingga malam hari. 

Sedangkan dari informasi yang kami dapat, dokter tersebut datang melakukan pemeriksaan ke pasien di ruangan lain. Akhirnya karena kami sudah tidak sabar dengan kondisi yang demikian, kami mendatangi dokter tersebut di salah satu tempat dia praktek. Dan kemudian setelahnya tepatnya beberapa jam sebelum kerabat saya meninggal dunia, baru lah dokter tersebut melakukan pemeriksaan.

Sebelum dokter melaksanakan tugas untuk menolong orang lain, mereka sudah disumpah untuk menjalankan seluruh kewajiban yang tersaji dalam kode etik kedokteran. Kewajiban dokter antara lain sebagai berikut memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis,  apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaaan/pengobatan bisa merujuk pasien ke dokter/saran kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik, merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan setelah pasien itu meninggal dunia, melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya, dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

Dari cerita yang saya sampaikan tadi, dapat disimpulkan bahwa telah terjadinya pelanggaran kode etik profesi dokter murni yaitu pelayanan kedokteran yang diskriminatif. 

Tidak seharusnya pasien yang sedang dalam kondisi serius dan tidak sadarkan diri (koma) hanya dipantau melalui dokter umum bukannya dokter spesialis tersebut yang secara langsung melakukan pemeriksaan. Apakah hal yang demikian juga akan terjadi kalau kita bukanlah pasien yang menggunakan BPJS.

Kebanyakan dari kita pasti pernah mendengar, melihat, bahkan mengalami kejadian serupa seperti yang saya ceritakan tadi. Bukankah semua orang berhak mendapatkan pelayanan dan penanganan dengan porsi yang sama. Kita seolah hanya bisa pasrah, karena merasa tidak mempunyai pilihan. Apakah karena perbedaan pembayaran yang kita lakukan, kita tidak berhak mendapatkan pelayanan yang seharusnya.

 Saya berharap kedepannya, kami sebagai pasien baik yang menggunakan BPJS atau non BPJS, di rumah sakit negeri maupun di rumah sakit swasta mendapatkan pelayanan dan penanganan yang sebaik mungkin seperti yang seharusnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun