Masih banyak kasus lainnya yang mengindikasikan hakim tidak memperhatikan Perma No. 3 tahun 2017 ini dalam menyidangkan perempuan berhadapan dengan hukum. Salah satunya yang sedang viral adalah kasus AP, seorang perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban AP mengunggah dugaan perselingkuhan sang suami dan KDRT yang dialaminya di sosial media. Tetapi justru korban AP yang dilaporkan ke polisi atas kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). AP mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi gugatannya ditolak.
"Kami menilai, hakim tunggal yang melakukan pemeriksaan dan putusan permohonan praperadilan ini belum mempertimbangkan objek praperadilan yang dimohonkan dalam perkara ini," Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa seperti dilansir dari laman https://www.kemenpppa.go.id/ edisi 30 Mei 2024. (*)