Mohon tunggu...
Devi Diany
Devi Diany Mohon Tunggu... Jurnalis - padangdaily.com

Penulis, Jurnalis dan Advokat, tinggal di Padang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyorot Proses Persidangan Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum

12 Juni 2024   18:17 Diperbarui: 12 Juni 2024   21:55 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih banyak kasus lainnya yang mengindikasikan hakim tidak memperhatikan Perma No. 3 tahun 2017 ini dalam menyidangkan perempuan berhadapan dengan hukum. Salah satunya yang sedang viral adalah kasus AP, seorang perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban AP mengunggah dugaan perselingkuhan sang suami dan KDRT yang dialaminya di sosial media. Tetapi justru korban AP yang dilaporkan ke polisi atas kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). AP mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi gugatannya ditolak.

"Kami menilai, hakim tunggal yang melakukan pemeriksaan dan putusan permohonan praperadilan ini belum mempertimbangkan objek praperadilan yang dimohonkan dalam perkara ini," Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa seperti dilansir dari laman https://www.kemenpppa.go.id/ edisi 30 Mei 2024. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun