Mohon tunggu...
Devi Yuliana Putri
Devi Yuliana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Pengampu : Indri Arrafi Juliannisa, SE, ME

Hai, Kami Devi Yuliana Putri dan Winter Prana Difura merupakan mahasiswa semester 3 yang sedang menempuh pendidikan S1 jurusan Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money

Seberapa Besar Upaya Pemerintah dalam Menjaga Kesejahteraan Masyarakat Saat Pandemi?

30 Oktober 2021   01:11 Diperbarui: 30 Oktober 2021   01:23 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/POOL/AWW. (24/06/2020)

Reaksi pemerintah menjadi salah satu peran distribusi selama pandemi Covid-19 yaitu menentapkan kebijakan pajak yang relatif progresif. Pada awal mulanya pandemi masuk, pemerintah Indonesia memakai instrumen pajak untuk menanggulangi akibat dari dampak wabah Covid-19 pada perekonomian. Pemasukan dari pajak dipakai pemerintah guna menyeimbangi perkembangan ekonomi, minat pembelian masyarakat, serta menaikkan produktivitas masyarakat yang tersentuh akibat pandemi Covid-19. Kemudian pajak juga dipakai pemerintah guna menunjang kesediaan barang dan jasa yang berhubungan pada kesehatan yang diperlukan dalam pengendalian efek pandemi Covid-19. Dengan kebijakan yang pemerintah lakukan ini berguna bagi keadaan ekonomi yang memburuk efek pandemi.

Pemerintah memakai intsrumen pajak dengan memberikan secara insentif serta bermacam kelonggaran dalam pembayaran pajak agar mengembangkan perekonomian. Saat pandemi, pemerintah tidak langsung menggunakan pajak sebagai sumber pendapatan negara, namun pemerintah menggunakan pajak tersebut sebagai bentuk dukungan untuk menanggulangi Covid-19 dengan cara menyediakan barang dan jasa yang berhubungan pada kesehatan. Tetapi, pemerintah memiliki hasrat agar dapat secara terus menerus meningkatkan potensi pajak dengan melakukan cara seperti memberi pajak atas penggunaan transaksi elektronik yang membuat dilema bagi sektor UMKM karena memasarkan produknya dengan cara online seiring menyebarnya dampak pandemi.

Ketentuan subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mengatasi keadaan perekonomian imbas pandemi dengan membelanjakan subsidi untuk bunga kredit yang membantu melunasi fasilitas kredit dimana mayoritas debiturnya mempunyai UMKM atau sumber pendapatan yang terimbas pandemi. Ketentuan ini tidak hanya menolong debitur, tetapi juga menyodorkan angin baru terhadap arus perbankan yang sedikit pelan. Pemerintah menentukan subsidi bunga kredit sampai dengan masa angsuran selama 10 tahun bagi warga yang memiliki penghasilan atau pendapatan rendah yang telah memakai kredit kepemilikan rumah serta bantuan pemberian subsidi uang muka untuk kredit rumah bersubsidi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun