Reaksi pemerintah menjadi salah satu peran distribusi selama pandemi Covid-19 yaitu menentapkan kebijakan pajak yang relatif progresif. Pada awal mulanya pandemi masuk, pemerintah Indonesia memakai instrumen pajak untuk menanggulangi akibat dari dampak wabah Covid-19 pada perekonomian. Pemasukan dari pajak dipakai pemerintah guna menyeimbangi perkembangan ekonomi, minat pembelian masyarakat, serta menaikkan produktivitas masyarakat yang tersentuh akibat pandemi Covid-19. Kemudian pajak juga dipakai pemerintah guna menunjang kesediaan barang dan jasa yang berhubungan pada kesehatan yang diperlukan dalam pengendalian efek pandemi Covid-19. Dengan kebijakan yang pemerintah lakukan ini berguna bagi keadaan ekonomi yang memburuk efek pandemi.
Pemerintah memakai intsrumen pajak dengan memberikan secara insentif serta bermacam kelonggaran dalam pembayaran pajak agar mengembangkan perekonomian. Saat pandemi, pemerintah tidak langsung menggunakan pajak sebagai sumber pendapatan negara, namun pemerintah menggunakan pajak tersebut sebagai bentuk dukungan untuk menanggulangi Covid-19 dengan cara menyediakan barang dan jasa yang berhubungan pada kesehatan. Tetapi, pemerintah memiliki hasrat agar dapat secara terus menerus meningkatkan potensi pajak dengan melakukan cara seperti memberi pajak atas penggunaan transaksi elektronik yang membuat dilema bagi sektor UMKM karena memasarkan produknya dengan cara online seiring menyebarnya dampak pandemi.
Ketentuan subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mengatasi keadaan perekonomian imbas pandemi dengan membelanjakan subsidi untuk bunga kredit yang membantu melunasi fasilitas kredit dimana mayoritas debiturnya mempunyai UMKM atau sumber pendapatan yang terimbas pandemi. Ketentuan ini tidak hanya menolong debitur, tetapi juga menyodorkan angin baru terhadap arus perbankan yang sedikit pelan. Pemerintah menentukan subsidi bunga kredit sampai dengan masa angsuran selama 10 tahun bagi warga yang memiliki penghasilan atau pendapatan rendah yang telah memakai kredit kepemilikan rumah serta bantuan pemberian subsidi uang muka untuk kredit rumah bersubsidi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H