Mohon tunggu...
Devi Nurisma Aziziah
Devi Nurisma Aziziah Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501076

Mahasiswi Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PPP dalam Proses Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

22 April 2021   21:19 Diperbarui: 22 April 2021   21:39 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan merupakan hal yang sangat penting sebagai suatu upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam proses pembangunan, pemerintah berperan dalam melaksanakan program-program pembangunan demi terwujudnya tujuan dari pembangunan. 

Salah satu pembangunan yang saat ini menjadi fokus pemerintah adalah pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Infrastruktur berupa sarana dan prasana di era globalisasi ini sangatlah penting, mengingat kebutuhan masyarakat yang beragam. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat hambatan yaitu adanya keterbatasan pemerintah dalam penyediaan anggaran terhadap pembangunan infrastruktur. 

Proyek pembangunan infrastruktur tentunya membutuhkan anggaran dana yang besar sehingga jika hanya mengandalkan dana melalui  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidaklah cukup. Oleh karena itu, diperlukan dana alternatif yang didapat melalui kerja sama dengan investor atau pihak swasta. Sehingga muncul lah konsep  Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

Public Private Partnership (PPP), sebagai suatu bentuk kerja sama kooperatif antara sektor publik dan swasta, telah mendapat perhatian yang cukup besar selama 40 tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya negara yang menggunakan PPP sebagai alat untuk mengembangkan proyek di bidang infrastruktur dan layanan publik, misalnya pada transportasi, pengelolaan air dan limbah, sumber daya alam, kesehatan masyarakat, dll. Banyak negara maju seperti Inggris, Australia, Korea Selatan, dan lainnya yang telah membuktikan keberhasilan proyek PPP ini. Maka saat ini, negara berkembang, juga menggunakan PPP sebagai alat untuk membangun dan mengembangkan infrastruktur di negara mereka.

Sejak munculnya PPP, banyak pemerintah di seluruh dunia menjadi lebih bergantung pada sektor swasta untuk mengimplementasikan kebijakan publik. Adanya PPP terbukti dapat menekan APBN dan APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik, sehingga dana tersebut dapat dialihkan ke program lain. Selain itu, PPP berperan dalam menciptakan infrastruktur dan layanan publik yang sebelumnya tidak dapat disediakan oleh pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, sektor publik dan sektor swasta dalam PPP memiliki perannya masing-masing. Sektor publik berperan sebagai pembuat regulasi atau kebijakan, sedangkan sektor swasta berperan sebagai investor dengan keahlian dalam operasional dan inovasi pembangunan. Dengan menggandeng pihak swasta di dalam proyek pembangunan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, agar pembangunan dan pengembangan infrastruktur tersebut berjalan dengan lancar, diperlukan adanya persamaan orientasi yang sama antara pemerintah sebagai sektor publik dengan sektor swasta. Walaupun sektor swasta lebih bersifat profit oriented, namun diharapkan mereka tetap memperhatikan dampak dari proyek pembangunan dengan memperhatikan masyarakat dan lingkungan.

Pembangunan infrastruktur di Indonesia dapat dikategorikan masih tertinggal jauh dengan negara-negara lainnya. Hal itu terbukti dari data World Economic Forum (2018) bahwa Indonesia menempati urutan ke-71 dari 140 negara dalam kategori infrastruktur di seluruh dunia. Sehingga di Indonesia sendiri, PPP masih terus diupayakan supaya penyediaan infrastruktur dan layanan publik semakin baik. 

Sejak tahun 2005, PPP sudah mulai diadaptasi di Indonesia dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejateraan masyarakat dengan melakukan pembangunan infrastruktur dan layanan publik. 

PPP diatur dalam Peraturan Presiden No.5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Implementasi dari proyek PPP di Indonesia sendiri telah tercatat sebanyak 68 proyek hingga tahun 2018 lalu, tentunya angka tersebut semakin bertambah hingga saat ini. Beberapa proyek tersebut digarap dalam berbagai sektor diantaranya infrastruktur  transportasi (bandar udara, pelabuhan, dan kereta api), infrastruktur jalan (jalan tol, jembatan), dan infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun