Lebih lanjut, wujud judicial restraint muncul ketika hakim merasa ragu-ragu dan ketakutan bahwa perspektif personalnya akan mempengaruhi putusan yang diambilnya.Â
Walaupun demikian, menurut Penulis, hakim masih dimungkinkan menerapkan definisi judicial restraint bila hakim mengadili norma yang memang secara naturalia bertentangan dengan kondisi personalitasnya. Bila hal ini terjadi dan membuat hakim "menahan diri" dalam mengadili, maka sejatinya pendefinisian judicial restraint dalam wujud (1) dan (2) telah dilaksanakan.
konsep judicial restraint adalah kesadaran terhadap adanya kendala politik praktis dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Kendala politik yang dihadapi tidak memiliki limitasi yang jelas, namun kendala politik praktis ini seringkali sangat luas, bahkan lebih luas bila dibandingkan dengan pemaknaan pembatasan dalam konsep judicial restraint pada varian yang lain.
Sikap menahan diri bukanlah berarti lembaga peradilan tidak boleh atau menolak untuk menguji suatu produk hukum, tetapi lebih kepada kapan dan untuk persoalan apa lembaga peradilan harus menahan diri.Â
Lembaga peradilan menurut Kavanagh harus memiliki ukuran derajat kewenangan yang dimilikinya sebagai parameter kapan harus bertindak dan kapan harus menahan diri. Â Berdasarkan hal tersebut, kesadaran dan sikap batin hakim sangat berkaitan dalam penerapan judicial restraint, sama halnya ketika membentuk suatu putusan yang terdapat pertimbangan hakim di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H