Salah satu pembiayaan perumahan khususnya kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah adalah melalui penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Â
Perlindungan hukum terhadap peserta penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat harus difikirkan, terkait pengaturan dan pelaksanaan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat sehingga diharapkan upaya pemenuhan kebutuhan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat dipenuhi melalui penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Peserta Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam implementasi penyelenggaraan Tapera serta perlindungan hukum terhadap peserta tabungan perumahan rakyat di masa yang akan datang.
Sedangkan dinamika di dalam masyarakat terus bergejolak, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontra di kalangan buruh. Presiden Jokowi sudah meneken beleid mengenai simpanan untuk kebutuhan papan, namun buruh tetap meminta aturan tersebut dicabut.
Tapera nantinya akan memotong gaji 3% dari para pekerja. Pihak Perusahaan menyetor 0,5%, sedangkan dari pekerja menyetor 2,5% untuk Tapera. Bila pekerja mandiri, maka 3% dari gaji untuk Tapera ditanggung semua oleh pekerja. Nantinya tabungan itu bisa diambil setelah pensiun atau meninggal dunia. Tahun 2027 bakal menjadi momentum kewajiban semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera.
"Karena buruh sudah dipotong hampir 12%, pengusaha sudah hampir dipotong 18%. Buruh sudah dipotong jaminan pensiun 1%, jaminan kesehatan 1%, PPh 21 pajak 5%, jaminan hari tua 2%, sekarang Tapera 2,5%, total mendekati hampir 12%," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam aksi tolak PP Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Dengan adanya Tapera nantinya hanya akan membebani ekonomi dari kelompok menengah kebawah khususnya buruh. Kelompok buruh juga khawatir terkait transparansi pengelolaan dana Tapera. Yang dikhawatirkan adalah Tapera hanya menjadi ladang korupsi baru. Tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Dia menekankan buruh tidak rela jika uang hasil potongan Tapera itu jika akan dikorupsi. Contohnya Korupsi yang terjadi di ASABRI dan Taspen.
Rencana Tapera memang sudah diteken negara. Namun, kelompok buruh menilai aturan pemotongan yang dilakukan pemerintah melalui Tapera tidak memberi kepastian kepada masyarakat untuk bisa mendapat rumah. Sampai saat ini, lokasi rumah Tapera masih belum ada. Selanjutnya untuk pemotongan pendapatan 3 persen untuk Tapera tidak akan mencukupi untuk pembelian rumah.Â
Bahkan, jika dihitung hingga 20 tahun pun tidak cukup untuk membayar uang muka pengambilan rumah. Dengan rata-rata upah Rp 3,5 juta, rata-rata upah ya untuk Indonesia, kalau dipotong 3 persen maka  Rp 105 ribu, setahun kali 12 (bulan) Rp 1,26 juta.Â
Kalau sepuluh tahun cuma Rp 12,6 juta. Katakanlah 20 tahun dipotong iurannya, hanya 25,2 juta. Mana ada rumah harganya 12,6 juta sampai 25,2 juta. Bahkan sekadar untuk mendapatkan uang muka rumah itu tidak mungkin cukup," jelas Said.
Sedangkan Kepastian hukum dan kemanfaatan hukum merupakan tujuan hukum yang paling mendekati realistis. Kaum positivism lebih menekankan tujuan hukum untuk memberikan kepastian hukum. Sedangkan kaum fungsional mengutamakan kemanfaatan hukum sebagai tujuan dan dikenal dengan ungkapan "summum ius, summa injuria, summa lex, summa crux" yang maknanya suatu hukum yang keras akan dapat dapat melukai individu atau masyarakat, namun tidak akan melukai jika terdapat keadilan dalam penegakan hukum, meskipun bukanlah satu-satunya tujuan, namun merupakan tujuan yang paling utama.
Berkaitan dengan optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di masa yang akan datang diharapkan dapat dilakukan penyempurnaan norma pengaturan berkaitan dengan upaya-upaya yang jelas dan tegas berkaitan dengan peran dan kontribusi dari pihak yang mewakili peserta dalam pengawasan dan upaya-upaya untuk mewakili dan melindungi kepentingan Peserta dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tapera.