Mohon tunggu...
Deva Yasinta
Deva Yasinta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Book Review Manajemen Asuransi Syariah Karya Makhrus, S.Ei., M,Si

13 Maret 2024   23:10 Diperbarui: 14 Maret 2024   00:59 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

                                         

BOOK REVIEW 

Judul                          : Manajemen Asuransi Syariah

Penulis                      : Makhrus, S.EI., M.SI.

Penerbit                    : Litera

Tahun Terbit          : 2017

Tebal Buku              : 175

 ISBN                           : 978-602-51191-0-1

                                                                 

                 Di dalam buku ini menjelaskan beberapa bab materi mengenai Kehadiran asuransi syariah menjadi salah satu jawaban dari upaya kehausan umat Islam yang selama ini menghendaki adanya pengelolaan asuransi nir-ribawi. Oleh sebab itu, asuransi syariah harus diberikan peranan penting dan kepercayaan dalam mengelola dananya. Melalui buku ini, penulis dapat menjelaskan pemikiran tantang manajamen keuangan syariah. diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan perkembangan manajemen syariah.

                 Dalam bab pertama menjelaskan tentang pertumbuhan perbankan syariah tidak terbatas pada peningkatan ukuran pasar syariah; juga dapat diterapkan pada industri syariah lainnya yang mempunyai potensi untuk mengembangkan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki. Industri atau lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua kategori: bank dan lembaga keuangan lainnya. Industri keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua kategori: organisasi industri keuangan dan lembaga keuangan non-bank, yang dikenal dengan Industri Kegiatan Keuangan Non-Bank (IKNB). Di kedua organisasi tersebut, terdapat praktik konvensional dan syariah. Namun, mengenai IKNB secara regulatif, pemerintah sebenarnya telah mengatur industri keuangan non bank sejak lama yang dikenal dengan istilah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pengawasan terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dilakukan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerapan standar syariah pada setiap organisasi atau usaha dilakukan oleh (DPS) sebagai kepanjangan tangan dari DSN MUI, tempat terjadinya pertukaran bank. Adanya DPS di IKNB Syariah misalnya, sudah menjadi kebiasaan untuk melakukan pemeriksaan prioritas terhadap organisasi yang diawasi. Terdapat jenis-jenis industri keuangan non bank yaitu meliputi asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainya.

               Dalam pembahasan bab kedua menjelaskan tentang pengertian asuransi syariah menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah, Ta'min, Takaful, atau Tadhamun, adalah suatu usaha yang bertujuan untuk melindungi dan menafkahi sejumlah individu dan organisasi melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru, yang memberikan pola pengembalian untuk mengelola risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan hukum Islam. Sejarah asuransi syariah yaitu melalui praktek jaminan yang berasal dari budaya Suku Arab dan berkembang pada masa Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan sebutan al-aqilah. Amalan al-aqilah ini bahkan mungkin merugikan Piagam Madinah (622 M), konstitusi pertama di dunia setelah ibadah haji ke Madinah Melalui amalan al-diyah  atau darah uang harus dicairkan oleh Al-Aqilah), Melalui pembayaran fidyah (tebusan). Melalui masyarakat, dimana orang-orang bersedia bekerja sama untuk menciptakan usaha patungan. Awal mula berkembangnya asuransi syariah di Indonesia terhambat oleh dua faktor: pertama, adanya dorongan dan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam. Kedua, pendirian asuransi syariah di Indonesia merupakan salah satu dampak sistemik terhadap respon global, dimana banyak negara Islam, atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mendirikan asuransi syariah. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia akan terus berlanjut, terutama dengan semakin besarnya keinginan dan kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi dan menjaga kepentingannya sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, regulasi terkait asuransi syariah juga konsisten dilakukan pemerintah, mulai dari aturan yang mengatur kemitraan usaha, produk, investasi, dan diakhiri dengan penegakan hukum.

               Dalam pembahasan bab ketiga menjelaskan tentang bentuk-bentuk asuransi konvensional secara garis besar menurut Ismanto yaitu meliputi, Asuransi timbal balik. Asuransi ganti rugi, Asuransi sejumlah uang, Asuransi premi, Asuransi saling menanggung. Asuransi wajib. Fungsi asuransi dalam syariah pandang, yaitu lebih efektif menghambat kemampuan perusahaan dalam beroperasi sebagai sarana menjaga hubungan baik dengan kliennya. Dapat dikatakan bahwa tujuan dan hakikat utama asuransi syariah adalah memberikan saling menguntungkan atau mendekatkan hubungan antara pemegang asuransi syariah dengan perusahaan asuransi syariah. Sifat asuransi terbagi dua bagian yaitu: terutama, asuransi kerugian yang berkewajiban memberikan penggantian terhadap kerugian yang ditambahkan kepada peserta asuransi; yang kedua, asuransi jiwa yang berwajiban memberikan perlindungan terhadap peserta yang meninggal atau cacat tertentu seperti dengan perjanjian. Jenis asuransi syariah mencakup dua bidang utama, pertama adalah asuransi jiwa. Tujuannya adalah untuk melindungi sumber daya keuangan dari risiko kematian yang disebabkan oleh kejadian-kejadian buruk. Contoh produk tersebut adalah asuransi jiwa berjangka, asuransi kesehatan, asuransi jiwa seumur hidup, dan asuransi asuransi jiwa dwiguna. Ada produk dari asuransi umum, seperti. Asuransi pengangkutan, asuransi kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Manfaat asuransi syariah yaitu tidak terbatas pada melindungi investasi dan diri sendiri. Namun untuk dapat membantu atau setidak-tidaknya tidak menghalangi pembunuhan orang lain sebagaimana telah diubah dalam akad tabarru.

                Dalam bab keempat menjelaskan tentang hukum asuransi syariah, meliputi Ta'awanu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong membantulah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta'min (rasa aman) adalah prinsip asuransi syariah. Menurut Ismanto, ada tiga pendekatan utama dalam konteks lahirnya assuransi: yang pertama adalah pendekatan transfer, yang menyatakan bahwa assuransi berfungsi sebagai alat untuk memitigasi risiko dengan menawarkan jaminan finansial kepada investor. Kedua, bahasa yang membahas teori transfer dan berkonsentrasi pada teori teknis. Aliran ketiga yang menghubungkan aliran pertama dan kedua adalah asuransi sebagai alat sosial untuk pertukaran uang. Landasan jaminan operasional didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Nasional Indonesia (DSN MUI), yaitu sekelompok pihak berkepentingan yang enggan memberikan peraturan tentang berbagai aspek industri syariah. Asuransi syariah mulai dari konsep, akad, dan ringkasan hukumnya hingga berbeda dengan metode konvensional. Namun berdasarkan semua variasi yang disebutkan di atas, salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan asuransi adalah kepercayaan, yang berlaku baik pada asuransi konvensional maupun syariah.

           Dalam bab kelima menjelaskan tentang Manajemen merupakan suatu kegiatan yang melibatkan beberapa unsurfaktan yang berkaitan erat satu sama lain. Prosedur manajerial ini tentunya akan membawa dampak yang sangat besar, karena fungsi manajerial juga dipahami dan diapresiasi oleh seluruh lini bisnis, mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga penutupan bisnis agar dapat dijalankan dengan efisien. Salah satu aspek yang sangat penting dalam asuransi syariah adalah proses pengelolaannya. Karena alasan bisnis internal, agen, karyawan (nasabah), dan investasi keuangan harus ditangani dengan jujur dan adil sesuai dengan prinsip Islam. Untuk itu pengelola asuransi syariah diharapkan mempunyai keahlian dan spesialisasi dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan sejarah perusahaan.

          Buku ini sangat inspiratif bagi para pembaca, terutama yang ingin memahami dan menerapkan asuransi hukum syariah. Materi tentang manajemen asuransi syariah yang dimuat dalam buku ini sangat jelas, ringkas, komprehensif, dan akurat. Di antara banyak hal yang dapat penulis lakukan adalah mengerahkan upaya dalam memilih polis asuransi yang baik berdasarkan Maysir dan sumber lainnya.

Nama : Deva Yasinta

Nim    : 212111383

Kelas : 6J- Hukum Ekonomi Syariah

  

 

 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun