Mohon tunggu...
devanurlitamariyamah
devanurlitamariyamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Krisis Integritas: Kasus Suap Hakim Guncang Sistem Peradilan di Indonesia

23 Desember 2024   11:20 Diperbarui: 23 Desember 2024   11:16 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surabaya - Kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. Ketika hakim yang seharusnya menjadi penjaga keadilan malah terjerat korupsi, pertanyaan besar pun muncul, sejauh mana integritas sistem hukum kita? Vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, akhirnya terungkap sebagai bagian dari praktik suap yang mencoreng citra hukum di Indonesia. Kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga mengungkap persoalan lebih dalam mengenai etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam lembaga peradilan.

Ronald Tannur, seorang pria yang terlibat dalam pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, semula dibebaskan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pada Juli 2024. Vonis bebas ini berdasarkan alasan tidak cukup bukti untuk mendukung dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa pengacara Tannur memberikan suap sebesar 140 ribu dolar Singapura kepada ketiga hakim di Bandara Ahmad Yani. Tindak pidana suap ini mencuat setelah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan ketiga hakim dan pengacara sebagai tersangka.

Tidak lama setelahnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, setelah jaksa mengajukan kasasi. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa sistem hukum masih bisa berfungsi meskipun terdapat celah yang merusak integritasnya. Tak hanya itu, Komisi Yudisial juga memberi sanksi pemberhentian tetap kepada ketiga hakim tersebut, sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran etikanya.

Undang-Undang yang Terkait

Kasus ini tidak hanya melibatkan permasalahan hukum individu, tetapi juga berkenaan dengan beberapa undang-undang yang memayungi profesi hukum di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) yang dengan tegas menindak pejabat publik, termasuk hakim, yang menerima suap. Pasal 12 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa pejabat publik yang menerima hadiah atau suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan mereka dapat dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. Ini adalah upaya untuk menekan praktek korupsi yang merajalela di lembaga negara.

Selain itu, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009) juga menekankan bahwa hakim harus bertindak dengan independen, jujur, dan berintegritas. Undang-undang ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kewibawaan lembaga peradilan dengan menempatkan hakim sebagai penegak hukum yang bebas dari pengaruh eksternal.

Krisis Integritas dalam Sistem Peradilan

Kasus suap ini menunjukkan betapa rentannya integritas sistem peradilan Indonesia. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin menurun karena fakta bahwa pihak yang seharusnya menjadi penjaga keadilan malah terlibat dalam praktik korupsi. Ketiga hakim yang terlibat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga prinsip-prinsip dasar etika profesi hukum. Tindakan mereka merusak kredibilitas sistem hukum, yang pada akhirnya mempengaruhi masyarakat dalam menilai keadilan.

Keputusan Komisi Yudisial untuk memberhentikan ketiga hakim tersebut dianggap sebagai langkah positif dalam memperbaiki kepercayaan publik. Masyarakat menilai bahwa dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran etik oleh hakim, akan ada harapan untuk memulihkan integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Urgensi Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi hakim atau pejabat lainnya untuk terlibat dalam korupsi. Keterbukaan dalam proses peradilan dan pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait akan memperkecil kemungkinan terjadinya kasus serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun