Mohon tunggu...
Devani PutriNovianti
Devani PutriNovianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Notaris/PPAT Muti'atu Khasanah, S.H. Membantu Mahasiswa/i dalam Program MBKM Magang Terstruktur FH UNEJ

10 Februari 2022   20:05 Diperbarui: 10 Februari 2022   20:13 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya mahasiswa/i belajar dan berdiskusi mengenai topic-topik yang diambil oleh mahasiswa/i dan membahas mengenai perusahaan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Di kantor Notaris mahasiswa/i diberi diskusi mengenai tugas dan peran seorang PPAT dan membahas macam-macam akta PPAT kemudian dilanjutkan berdiskusi tentang Akta Jual Beli. Disana mahasiswa/i belajar dan membahas mengenai bagaimana proses penerbitan sertifikat Akta Jual Beli,yaitu checking,validasi, dan pendaftaran sertifikat balik nama Jual Beli ke PPAT pada halaman web resmi BPN dengan dibantu oleh pegawai kantor notaris.

Selanjutnya mahasiswa/i diberi tugas memberi garis tepi pada akta-akta notariil kemudian dilanjutkan dengan belajar dan berdiskusi mengenai akta-akta PPAT yaitu akta hibah dan akta pembagian hak bersama kemudian mencatat dan mendaftarkan akta atau surat dibawah tangan ke dalam catatan khusus Warmerking serta belajar dan berdiskusi membahas topic mengenai skripsi yang akan diambil oleh mahasiswa/i. Mahasiswa/i melakukan kegiatan pengarahan dan sosialisasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk mahasiswa/i Profesi di Kantor Notaris dengan PIC  MBKM/KKN.

Mahasiswa/i belajar dan berdiskusi mengenai peran notaris dalam hukum pembiayaan dan hukum investasi . Mahasiswa/i diberikan evaluasi pembelajaran selama kegiatan magang/kkn berlangsung bersama Notaris. Bagaimana menarik kan magang di Kantor Notaris/PPAT?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun