Mohon tunggu...
Devan Farid Hidayat
Devan Farid Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tech enthusiast, audiophile.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

POLICY BRIEF: Regulasi Juru Parkir Liar untuk Meningkatkan Optimalisasi Retribusi Pendapatan Daerah

17 Desember 2024   00:11 Diperbarui: 17 Desember 2024   00:11 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RINGKASAN EKSEKUTIF

Provinsi Lampung menghadapi tantangan serius dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat penurunan pendapatan retribusi parkir, dari Rp17,08 juta pada 2020 menjadi Rp6,6 juta pada 2022, yang disebabkan oleh maraknya praktik parkir liar. Parkir liar tidak hanya menciptakan kebocoran pendapatan daerah, tetapi juga menyebabkan keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, dan penurunan aktivitas ekonomi UMKM. Untuk mengatasi hal ini, direkomendasikan regulasi parkir liar melalui syarat administratif dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan, penegakan hukum dengan sanksi tegas sesuai peraturan, serta pengelolaan lahan parkir potensial secara resmi menggunakan teknologi digital. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat berperan penting dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan berkontribusi signifikan terhadap PAD.

PENDAHULUAN

Sebagai salah satu wilayah dengan potensi ekonomi yang besar di pulau Sumatra, provinsi Lampung memainkan peran penting dalam kontribusi perekonomian regional maupun nasional. Dengan posisi strategis sebagai pintu gerbang Sumatra, Lampung memiliki berbagai peluang untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, tantangan masih banyak ditemukan, khususnya dalam pengelolaan retribusi daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan utama. Salah satu isu mendesak yang membutuhkan perhatian serius adalah keberadaan tukang parkir liar yang tidak hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan yang seharusnya dapat meningkatkan retribusi daerah.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang diakses pada laman https://lampung.bps.go.id/ menunjukkan adanya penurunan signifikan pada pendapatan retribusi daerah selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2019, pendapatan retribusi mencapai Rp11,06 juta dan meningkat tajam pada tahun 2020 menjadi Rp17,08 juta. Namun, setelah itu terjadi penurunan drastis di tahun 2021 menjadi Rp14,66 juta, dan anjlok lebih jauh pada tahun 2022, dengan pendapatan hanya sebesar Rp6,6 juta. Penurunan lebih dari 50% dalam dua tahun terakhir menunjukkan belum optimalnya pengelolaan potensi retribusi, termasuk dari sektor parkir.

Keberadaan parkir liar menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap masalah ini. Fenomena parkir liar banyak ditemui di wilayah perkotaan Lampung, seperti di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan kawasan strategis lainnya. Tukang parkir liar sering kali tidak terdaftar secara resmi, sehingga pendapatan yang dihasilkan tidak tercatat dalam sistem retribusi daerah. Selain itu, praktik parkir liar ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena sering menyebabkan kemacetan lalu lintas, ketidakteraturan, serta ketidakpastian tarif parkir. Hal ini berdampak pada efektivitas layanan publik dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Melihat realitas ini, dibutuhkan kebijakan yang tegas dan komprehensif untuk meregulasi serta menata keberadaan tukang parkir liar di Provinsi Lampung. Kebijakan ini harus mampu mengintegrasikan sektor informal tersebut ke dalam sistem retribusi resmi, sehingga potensi pendapatan dari retribusi parkir dapat dimaksimalkan. Selain itu, penataan parkir yang baik juga dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan ketertiban, memperlancar arus lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pelaku ekonomi di wilayah Lampung.

DESKRIPSI MASALAH

Pendapatan retribusi daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik (Oktaria, et.al., 2024). Namun, Provinsi Lampung menghadapi permasalahan serius terkait penurunan pendapatan retribusi daerah dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pendapatan retribusi mengalami penurunan signifikan: dari Rp17,08 juta pada tahun 2020, turun menjadi Rp14,66 juta di tahun 2021, dan anjlok menjadi hanya Rp6,6 juta pada tahun 2022. Penurunan ini berpotensi menghambat optimalisasi PAD dan memengaruhi kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan serta layanan publik di Provinsi Lampung.

Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap masalah ini adalah maraknya juru parkir liar yang beroperasi di berbagai titik strategis seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, kawasan wisata, dan area publik lainnya. Keberadaan parkir liar ini menimbulkan beberapa persoalan, di antaranya:

Keresahan dan Ketidaknyamanan Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun