Mohon tunggu...
Devana Febrianti
Devana Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Rezim Hak Kepemilikan dan Akses terhadap Sumber Daya Alam dan Lingkungan

21 Desember 2022   17:28 Diperbarui: 21 Desember 2022   17:45 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lingkup Permasalahan

Property right atau hak kepemilikan merupakan hak atas sesuatu yang didalamnya mengandung sebuah kekuatan "klaim" yang dapat ditegakan atau dihormati oleh pihak lain, yang mana banyak sekali bentuknya. 

Di masa ini, hak kepemilikan tidak lepas pada bentuk kapitalis dan sosialis, dimana teori kepemilikan kapitalis atau individu yang menjadi penopang utama doktrin hak-hak alamiah dari ekonomi klasik yang mengarah pada lahirnya individualistis, sedangkan hak kepemilikan sosialis mendorongkan lahirnya commons property yang dianut secara ekstrim oleh negara-negara sosialis tersebut. 

Dalam hal ini, maka property rights memiliki urgensi yang bisa dikatakan besar, seperti kepastian penguasaan terhadap faktor-faktor produksi, kepastian penggunaan atas tenaga kerja, sumber daya alam, serta lingkungan yang kemudian mengakibatkan transaksi. Dalam hal ini lingkup permasalahannya adalah mengenai rezim hak kepemilikan dan akses atas sumber daya alam dan lingkungan di masa ini.

Pembahasan

Dalam pembahasan, lebih diperdalam mengenai pengetahuan bahwa hak kepemilikan yaitu pengaturan bagaimana seseorang dapat mengendalikan dan mendapatkan manfaat dari pengalihan kepemilikan serta dapat berpengaruh terhadap kondisi sumber daya alam dan lingkungan di seluruh dunia. 

Namun, sampai saat ini sekalipun, masih banyak hal yang perlu dan harus dipelajari tentang sifat hubungan yang terkandung didalamnya. Secara khusus, hal ini sangat penting bagi para pihak yang berusaha memajukan sasaran penggunaan sumber daya berkelanjutan, konservasi, dan pengurangan kemiskinan, hal ini karena hak kepemilikan terhadap sumber daya alam itu mencakup juga  instrumen kebijakan utamanya.

Mengenai hak kepemilikan, Bromley (1991) telah membagikan rezim kepemilikan menjadi empat, yaitu:

  1. Rezim kepemilikan individu atau pribadi, yaitu kepemilikan pribadi atas sesuatu dimana hak atas sesuatu tersebut melekat pada pemiliknya, sehingga aturan berkenaan dengan sesuatu tersebut ditetapkan sendiri dan hanya berlaku untuk pemiliknya.
  2. Rezim kepemilikan bersama, yaitu kepemilikan oleh sekelompok orang tertentu dimana hak, kewajiban dan aturan ditetapkan dan berlaku untuk anggota kelompok tersebut.
  3. Rezim kepemilikan oleh negara, yaitu hak kepemilikan dan aturan aturannya ditetapkan oleh negara maka  individu tidak boleh memilikinya.
  4. Rezim akses terbuka, yaitu tidak adanya aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban.

keempat rezim tersebut lah yang masih eksis di masa saat ini.

Perbandingan antara berbagai rezim hak kepemilikan menunjukkan rezim masyarakat memiliki dampak lingkungan yang lebih baik daripada rezim akses terbuka. Tetapi secara umum dampaknya lebih buruk daripada rezim swasta dan negara pada ketiga sistem sumber daya tersebut. 

Dalam hak kepemilikan, rezim negara lebih sering mengarah pada hasil yang lebih baik atau setara bila dibandingkan dengan rezim-rezim akses terbuka, swasta dan campuran, sebagaimana kasusnya untuk rezim swasta dan campuran bila dibandingkan dengan rezim akses terbuka. Dalam semua kasus, rezim campuran mengacu pada pengaturan pengelolaan bersama negara dan masyarakat.

Dengan begitu, persoalan lingkungan dan tata ruang sangat terkait dengan kepastian rezim penguasaannya karena terkait dengan kepastian kepemilikan hak atas sumberdaya dan pemanfaatan yang akan dilakukan serta kepastian penguasaan sumberdaya untuk dapat dimanfaatkan. Contohnya, penentuan fungsi kawasan apakah itu termasuk kawasan lindung, budidaya, atau konservasi. 

Contoh lainnya adalah sungai yang merupakan state property dimana terdapat aturan main dalam pengelolaan sungai tersebut. Apabila ada perusahaan atau individu yang membuang limbah ke sungai akan dikenai sanksi oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang mengatur di wilayah tersebut.

Di masa saat ini, hak kepemilikan yang lebih dikenal dan dilaksanakan adalah hak kepemilikan kapitalis dan sosialis. Hak kepemilikan kapitalis adalah seluruh kepemilikan swasta yang diatur oleh mekanisme pasar sehingga akan menghasilkan ekonomi yang efisien, namun terdapat beberapa urgensi didalamnya yaitu seperti alokasi atau akses sumber daya alam dan lingkungan yang tidak merata karena perbedaan akses yang tidak merata, serta munculnya intensif untuk mengambil manfaat atas sumberdaya yang langka yang ada pada domain publik sehingga akan menyebabkan over used. 

Sedangkan hak kepemilikan sosialis adalah hak kepemilikan kepada negara dimana negara berhak memiliki dan mengelola seluruh sumberdaya yang ada, namun urgensinya adalah kontrol atas faktor produksi dan sumber daya alam menyebabkan kekuasaan politik berada ditangan orang yang ditunjuk negara atau keadaan ekonomi yang umumnya tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Referensi.

Gerber, J.D. P. Knoepfel, S. Nahrath and F Varone. 2009. Institutional Resources Regimes: Towards sustainability through the combination of property rights theory and policy analysis. Ecological Economics 698: 798-809

North, D.C. 1991. Institutions. The Journal of Economic Perspectives, 5 (1): 97-112.

Tri Tjahjo Hartono, dkk., Rezim Hak Kepemilikan dan Akses Terhadap Sumberdaya Lahan Bagi Efektivitas Institusi Pengelolaan Kawasan Konservasi Penyu, J. Sosek KP Vol. 7 No. 2 Tahun 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun