Pembahsan Hasil Review Skripsi
Identitas SkripsiÂ
Penulis : Devina Kusumasari
Judul Skripsi : Peran Dan Upaya Badan Penasehatan, Pembinaan, Dan Pelestarian Perkara Perkawinan (BP-4) Kota Yogyakarta Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Instansi : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said
Tahun : 2020
Jumlah Halaman : 109
Latar Belakang
Berdasarkan data yang tercatat di Kantor wilayah Kementrian Agama DIY sejak bulan Januari hingga September 2019, ada 12.266 peristiwa pernikahan baik didalam maupun diluar Kantor Urusan Agama (KUA). Takhanya jumlah pernikahan yang tinggi, jumlah perceraian yang tercatat dari Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten maupun Kota di DIY juga dikategorikan besar. Data gugatan perceraian di Pengadilan Agama lebih tinggi daripada data perceraian di pengadilan Negeri. Sebanyak 653 perkara cerai talak dan cerai gugat tercatat di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta.
Salah satu faktor penyebab tingginya jumlah perceraian ialah tidak adanya bimbingan kepada calon pengantin dari pemimpin agama dan lainnya Kementiran Agama ditunjuk untuk menyelenggarakan program bimbingan perkawinan sejak tahun 2017. Dengan pelaksanaannya dilakukan di Kantor Urusan Agama tingkat Kecamatan. Namun ke Efektifitasan program binwin dalam menekan angka perceraian belum dapat dinilai, karena baru berjalan beberapa tahun. Dan penyebab perceraian nomor satu di DIY adalah masalah ketidakcocokan, kemudian diikuti masalah ekonomi. Dari ketidakcocokan dalam hubungan perkawinannya maka dapat Menyebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dan sudah banyak wanita atau korban dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berani mengadukan kepada pihak yang berwenang data yang diperoleh terdapat 329 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, pernikahan yang sudah terjadi harus dibina agar tercapai tujuan dari pernikahan tersebut. Maka dibutuhkan suatu lembaga yang dapat memberikan pengarahan dan dapat memberikan konsultasi untuk keluarga agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Lembaga yang dimaksud dapat melaksanakan program tersebut adalah BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), lembaga tersebut bertugas memberikan bantuan bimbingan kepada keluarga dari permasalahan sehari-hari demi tercapainya keluarga yang samawa. Adanya lembaga ini sangat penting dan dibutuhkan untuk menghindari suatu perceraian akibat dari perselisihan atau konflik yang terjadi.