Pasar oligopoli adalah salah satu bentuk pasar yang termasuk dalam kategori persaingan tidak sempurna. Di pasar ini, terdapat hanya beberapa perusahaan besar yang mendominasi industri atau sektor tertentu. Mereka bersaing untuk menguasai pangsa pasar, dan jumlah pembeli biasanya cukup banyak. Oligopoli mengacu pada situasi di mana kekuatan pasar sebagian besar dipegang oleh sejumlah kecil perusahaan besar.
Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri khas yang membedakannya dari pasar-pasar lain. Beberapa ciri-ciri pasar oligopoli yang dapat diidentifikasi meliputi:
* Terdiri dari dua perusahaan atau lebih.
* Produk yang diperjualbelikan biasanya bersifat homogen, artinya produk dari satu produsen tidak berbeda secara signifikan dengan produk dari produsen lain.
* Terdapat saling ketergantungan di antara perusahaan-perusahaan yang ada di pasar ini.
* Harga ditentukan oleh interaksi antara perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain itu, terdapat juga jenis-jenis pasar oligopoli, yaitu pasar oligopoli murni, pasar oligopoli terdiferensiasi, pasar oligopoli kolusi, dan pasar oligopoli non-kolusi.
Beberapa contoh pasar oligopoli di Indonesia meliputi:
* Industri Telekomunikasi: Dikuasai oleh perusahaan besar seperti Telkomsel, Smartfren, dan Indosat Ooredoo
* Maskapai Penerbangan: Terdapat dua maskapai penerbangan besar di Indonesia yang termasuk dalam contoh pasar oligopoli, yaitu Garuda Indonesia dan Lion Group
* Industri Otomotif: Perusahaan besar kendaraan bermotor yang banyak dijumpai di jalanan Indonesia, seperti Honda, Suzuki, dan Yamaha
* Industri Semen: Industri semen di Indonesia termasuk dalam contoh pasar oligopoli karena hanya didominasi oleh beberapa perusahaan semen saja di antaranya, seperti PT. Semen Indonesia
* Industri Rokok: Pasar rokok dikuasai oleh perusahaan besar seperti PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Djarum
* Industri Energi: Perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina, Chevron, Total, dan ExxonMobil mendominasi sebagian besar industri energi di Indonesia
* Industri Penerbangan: Maskapai besar seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Citilink mendominasi industri penerbangan di Indonesia
Pasar oligopoli memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, terutama terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa dampak dari pasar oligopoli terhadap perekonomian UMKM antara lain adalah peningkatan harga bahan baku, persaingan yang ketat, sulitnya UMKM untuk bersaing, dan sulitnya UMKM untuk bergabung di pasar tersebut. Pasar oligopoli juga dapat menyebabkan banyak kondisi yang merugikan pengusaha kecil dan masyarakat. Peran pemerintah sangatlah penting dalam melindungi hak-hak konsumen agar terhindar dari batasan atau kondisi yang dapat merugikan pihak konsumen. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan dukungan dalam hal permodalan dan pelatihan khusus bagi UMKM untuk dapat bersaing di pasar oligopoli.
Chamberlin memusatkan perhatiannya pada pasar monopolistik dalam bukunya The Theory of Monopolistic Competition, 1933. Ia menyebutkan bahwa banyak asumsi yang digunakan dalam pasar persaingan sempurna, terutama dalam produk yang homogen, yang tidak realistis. Karena tidak mungkin suatu pasar hanya memproduksi satu jenis barang saja (homogen).
Oleh karena itu, masih menurut Chamberlin, perusahaan-perusahaan pasti berusaha untuk melakukan diferensiasi pada produk-produknya guna mempertahankan perusahaannya supaya bertahan di pasar tersebut. Jika usaha itu (diferensiasi produk) berhasil maka perusahaan itu dapat memengaruhi harga-harga di pasar, dan dia dapat bertindak sebagai penentu harga (price setter), bukan sebagai penerima harga (price taker) (Karim, 2017).
Dengan demikian, pasar ini sudah tidak sempurna lagi karena ciri utama dalam pasar monopolistik adalah adanya diferensiasi produk dan perusahaan bertindak sebagai price setter bukan sebagai price taker. Juga biasanya harga yang terbentuk dalam pasar monopolistik lebih tinggi daripada harga yang terbentuk dalam pasar sempurna.Begitu juga dengan Joan Robinson, yang mempunyai analisis hampir mirip dengan Chamberlin. Namun, Joan Robinson dalam analisisnya lebih fokus pada pembahasan "pasar persaingan tidak sempurna (Imperfect Competition)". Menurutnya, tiap perusahaan dalam pasar tidak sempurna memegang posisi monopoli, dimana posisi ini didapatkan dari barang-barang yang dibeli berdasarkan preferensi konsumen (Customer Preference) walaupun ada barang substitusi yang dihasilkan oleh perusahaan lain.
Pasar oligopoli memiliki dampak positif dan negatif terhadap perekonomian Indonesia, antara lain:
* Meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
* Meningkatkan inovasi dan diversifikasi.
* Meningkatkan kualitas dan pelayanan.
* Meningkatkan daya saing internasional.
Dampak positif lainnya adalah hadirnya inovasi yang sangat berguna, peningkatan kemajuan teknologi, dan kemampuan produsen untuk melakukan penelitian dan pengembangan.
Namun pasar oligopoli juga memiliki dampak negatif seperti:
* Biasanya terdapat keuntungan yang terlalu besar (keuntungan berlebih) yang dinikmati produsen.
* Tidak efisiensi produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata yang minimum.
* Tidak adanya eksploitasi konsumen maupun buruh.
* Kenaikan harga (inflasi) yang merugikan masyarakat secara makro.
Pasar oligopoli juga dapat menyebabkan ketidakstabilan perekonomian dan pemborosan sumber daya ekonomi. Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi ketat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif pasar oligopoli terhadap perekonomian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H