Mohon tunggu...
Deva Aperta
Deva Aperta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo... Perkenalkan, nama saya Deva Aperta. Saya seorang mahasiswa fakultas ilmu hukum unissula semarang. Salam kenal semuanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Open BO dengan Aplikasi MiChat Menurut Perspektif Agama Islam

20 Maret 2023   00:39 Diperbarui: 20 Maret 2023   00:50 3371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Michat merupakan sebuah aplikasi telekomunikasi buatan negeri Singapura, sejatinya michat merupakah sebuah aplikasi komunikasi seperti kompetitornya yaitu Whatsapp. Michat sendiri diproduksi serta dikembangan oleh Perusahaan Michat PTE Limited sebuah perusahaan IT dari negara singa tersebut. 

Michat pertamakali dirilis dan dikenalkan pada dunia pada bulan April tahun 2018 di PlayStore smartphone. Aplikasi layanan berkirim pesan ini akan memungkinkan penggunanya bertemu dengan teman baru, atau teman yang ada di kontak smartphone yang sama-sama telah mengintsal aplikasi ini. Tidak hanya berdasarkan riwayat kontak yang dimiliki pengguna, namun user Michat dapat menemukan orang atau teman baru dengan menggunakan fitur "Pengguna Sekitar" didalam fitur tersebut, para pengguna dapat menggunakan teman baru dari sekeliling tempat dia mengaktifkan atau membuka aplikasi tersebut.

Dilangsir dari Similarweb, Negara Indonesia merupakan Negara dengan pengguna Michat terbanyak di dunia, dengan jumlah persentase pengguna yaitu sebesar (83,73). Aplikasi ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2020, khususnya aplikasi ini telah diunduh oleh masyakarat Indonesia lebih dari 50 juta kali di kanal Play Store. Data lain juga berbicara, mayoritas pengguna Michat berusia 18-24 tahun (34.75%), kelompok usia terbesar kedua adalah rentan umur 25-34 tahun (32,91%), diikuti oleh pengguna berusia 35-44 tahun (14,41%).  

Jika menelisik dari data tersebut, maka dapat disimpulkan pengguna Michat terbesar di Indonesia adalah di usia remaja atau di masa awal remaja.  Namun mirisnya, aplikasi michat ini malah dijadikan sebagai aplikasi Open Bo yang dimana para penggunanya  tinggal mencari targetnya dari fitur "Pengguna Sekitar" dan banyak remaja wanita secara gamblang dan tanpa malunya menawarkan dirinya kepada pria hidung belang yang dia temui di fitur "Pengguna Sekitar".

Prostitusi merupakan suatu perbuatan tercela yang pada saat sekarang ini sudah banyak sekali pelakunya baik dikalangan dewasa maupun remaja dibawah umur dengan berbagai alasan. Di era zaman yang semakin canggih seperti sekarang dan serba digital membawa banyak aspek negative pada penyalahgunaan suatu aplikasi, ditambah lagi dizaman sekarang ini aplikasi-aplikasi sudah banyak yang canggih. Michat merupakan aplikasi sejenis Whatsapp, Line, dan Telegram yang dimana dikhususkan sebagai aplikasi komunikasi berkirim pesan singkat.  

Namun, sangat amat disayangka  banyak sekali yang menjadikan aplikasi ini sebagai tempat melakukan kegiatan prostitusi online yang biasa disebut dengan OPEN BO "OPEN BOOKING" . Tindakan akan penyalahgunaan sebuah aplikasi tersebut merupakan sebuah perbuatan tindak pidana di jejaring social sebagaimana kalau kita menilisik undang-undang tentang kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya sebagaimana telah dicantumkan dan diatur dalam Undang-Undang ITE No.19 Tahun 2016 Tentang Prostitusi Online.

Tidak hanya dalam Undang-Undang saja yang melarang kegiatan prostitusi ini, didalam agama Islam juga menjelaskan akan keharaman kegaiatn tersebut.  Dalam agama Islam, kegiatan pelacuran atau kegiatan prostitusi merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinahan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional atau hukum sehari-hari "Hukum Pidana Belanda". Didalam agama Islam hubungan seksual tanpa adanya ikatan pernikahan yang secara sah seperti perzinahan "Open BO" dikategorikan kedalam tindakan haram, yang bagaimana dalam tindakan tersebut harus diberikan sanksi hukuman kepada yang menjalankannya.

Perzinaan merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual dimana terjadi hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tidak adanya dasar pernikahan. Peraturan terkait prostitusi atau tindakan zinah sudah Allah jelaskan dalam QS Al-Isr' 17 : 32, QS An-Nisa; 24:33, QS An-Nur 24:2.

Menurut sabda Rasullah saw, "Diantara ciri-ciri akan datangnya hari kiamat adalah semakin merajalelanya kemungkaran dan perbuatan keji (perzinaan), putusnya tali silaturahim, menyalahkan orang yang jujur (benar) dan mempercayai para pendusta." (HR.Tabrani dari Anas bin Malik).

Allah swt sudah memberikan penjelasan hukumnya terkaut dengan prostitusi atau perzinaan, sebagaimana Allah swt telah jelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut :

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji. Dam suatu jalan yang buruk". (QS Al-Isra' 17 : 32).

Allah swt juga menjelaskan tentang prostitusi atau perzinahan kedalam ayat Al-Qur'an lain sebagai berikut :

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzia, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agaa Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman". (QS An-Nur 24:2).

Didalam agama islam menjelaskan sanksi atau hukuman dari tindakan prostitusi (perzinahan) adalah dapat dikenakan hukuman cambuk, rajam, dera, dan pengasingan (penjara). Di negeri arab Saudi sanksi bagi seorang pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenakan hukum rajam "suatu hukuman yang amat keji dan memilukan, sebagaimana hukuman ini dilakukan dengan cara dilempari dengan batu sampai meninggal dunia" .

Jika kita melihat dalam hukum di Indonesia sendiri hukuman bagi pengguna maupun penikmat prostitusi online lewat michat yang marak digandrungi remaja Indonesia, memang tidak adanya kekuatan hukum yang aktif bahkan terkesan kegiatan tersebut dilegalka, padahal kita semua sudahlah tahu bahwa tindakan zinah adalah dosa dan haram dalam agama maupun undang-undang. Diindonesia sendiri sudah menjalankan hukuman sesuai dengan syariat sesuai, yaitu terletak di daerah Aceh atau orang-orang sering menyebut sebagai serambi mekkah, di Aceh sendiri bagi pelau perzinahan mendapatkan hukuman cambuk sesuai dengan jenis tindakan pidananya. Seperti contoh pada 30 Juli 2020 dua wanita mucikari prostitusi online di Aceh mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 92 kali. Open Bo "Booking" lewat aplikasi michat  jika didalam agama islam sama halnya dengan kegiatan perzinahan yang sudah jelas hukum Allah mengharamkan akan kegiatan tersebut. Mari bersama-sama perkuat iman dan taqwa kita kepada Allah swt supaya kita dijauhkan dari hal-hal haram tersebut.

Penulis :

  • Deva Aperta
  • Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun