Mohon tunggu...
Deva Aperta
Deva Aperta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo... Perkenalkan, nama saya Deva Aperta. Saya seorang mahasiswa fakultas ilmu hukum unissula semarang. Salam kenal semuanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Open BO dengan Aplikasi MiChat Menurut Perspektif Agama Islam

20 Maret 2023   00:39 Diperbarui: 20 Maret 2023   00:50 3371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Allah swt juga menjelaskan tentang prostitusi atau perzinahan kedalam ayat Al-Qur'an lain sebagai berikut :

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzia, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agaa Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman". (QS An-Nur 24:2).

Didalam agama islam menjelaskan sanksi atau hukuman dari tindakan prostitusi (perzinahan) adalah dapat dikenakan hukuman cambuk, rajam, dera, dan pengasingan (penjara). Di negeri arab Saudi sanksi bagi seorang pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenakan hukum rajam "suatu hukuman yang amat keji dan memilukan, sebagaimana hukuman ini dilakukan dengan cara dilempari dengan batu sampai meninggal dunia" .

Jika kita melihat dalam hukum di Indonesia sendiri hukuman bagi pengguna maupun penikmat prostitusi online lewat michat yang marak digandrungi remaja Indonesia, memang tidak adanya kekuatan hukum yang aktif bahkan terkesan kegiatan tersebut dilegalka, padahal kita semua sudahlah tahu bahwa tindakan zinah adalah dosa dan haram dalam agama maupun undang-undang. Diindonesia sendiri sudah menjalankan hukuman sesuai dengan syariat sesuai, yaitu terletak di daerah Aceh atau orang-orang sering menyebut sebagai serambi mekkah, di Aceh sendiri bagi pelau perzinahan mendapatkan hukuman cambuk sesuai dengan jenis tindakan pidananya. Seperti contoh pada 30 Juli 2020 dua wanita mucikari prostitusi online di Aceh mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 92 kali. Open Bo "Booking" lewat aplikasi michat  jika didalam agama islam sama halnya dengan kegiatan perzinahan yang sudah jelas hukum Allah mengharamkan akan kegiatan tersebut. Mari bersama-sama perkuat iman dan taqwa kita kepada Allah swt supaya kita dijauhkan dari hal-hal haram tersebut.

Penulis :

  • Deva Aperta
  • Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun