Kebijakan diadopsi dengan cara memilih salah satu pilihan kebijakan yang paling efektif dalam mencapai tujuan. Pada tahun 2017, pemerintah menetapkan kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 dengan tujuan pemerataan kualitas sekolah, menghapuskan diskriminasi dalam penerimaan peserta didik baru dan meminimalisir kesenjangan yang ada pada mutu pendidikan. Lebih lanjut lagi pemerintah kembali menetapkan atau mengadopsi kebijakan zonasi PPDB tahun 2018 hingga 2021, pemerintah secara bertahap melakukan perubahan terhadap peraturan yang sudah ada.
Adopsi kebijakan merupakan suatu langkah dalam proses kebijakan publik dan pada tahap inilah keputusan mengenai pilihan kebijakan dibuat dengan bantuan administrator dan pembuat undang-undang maupun peraturan. Pada langkah ini, sejumlah pilihan kebijakan berbeda yang telah diusulkan dan kemudian salah satu kebijakan dipilih untuk diterapkan dengan dukungan mayoritas di parlemen, lembaga yang terkait, atau oleh lembaga peradilan.
Mengingat tidak semua alternatif kebijakan dapat diterapkan, langkah dalam proses kebijakan publik yang disebut adopsi kebijakan merupakan langkah yang sangat penting. Pada langkah proses adopsi ini keluarannya bisa berupa peraturan, kebijakan, atau program.
Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia menghadapi permasalahan yang terkait dengan tidak meratanya akses terhadap pendidikan dan kualitas pendidikan di berbagai wilayah di tanah air Indonesia. Pemerintah juga menyadari fakta bahwa terdapat kesenjangan yang besar antara sekolah yang lebih populer atau favorit di wilayah perkotaan dan sekolah yang lebih populer di daerah pinggiran kota.
Ada banyak pilihan berbeda yang tersedia untuk mengatasi masalah kesenjangan pendidikan di Indonesia. Pilihan alternatif tersebut antara lain metode seleksi berbasis nilai tes, peningkatan fasilitas dan sumber daya di sekolah, pemberian kuota khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga berpendapatan rendah, dan penerimaan siswa tergantung radius lokasi atau zonasinya.
Dari berbagai alternatif yang tersedia, pemerintah percaya bahwa kebijakan zonasi adalah cara terbaik untuk mengatasi masalah kesenjangan akses terhadap kesempatan pendidikan. Peserta dari berbagai kelompok pemangku kepentingan (stakeholders) dilibatkan dalam tahap adopsi kebijakan dalam proses kebijakan publik. Para pemangku kepentingan ini memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dipilih sesuai dengan konteks permasalahan dan dapat diterapkan dengan baik.
Tujuan pelaksanaan prosedur ini adalah untuk mendapatkan umpan balik, rekomendasi, dan otorisasi dari kementerian-kementerian tersebut. Setelah mendapat masukan dari kementerian terkait, rancangan kebijakan zonasi PPDB pun turut dipertimbangkan di lembaga legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR bertugas mengkaji, memberikan komentar, dan menyetujui rancangan kebijakan yang pada akhirnya akan disahkan. Selain itu, anggota Komisi X DPR RI setuju jika ditetapkan kebijakan zonasi karena dapat memberikan keleluasan bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan yang memadai.
Pemerintah juga berkonsultasi dengan stakeholder seperti para pendidik, masyarakat, dan pihak berkepentingan lainnya sebelum memutuskan kebijakan pendidikan, khususnya zonasi dalam PPDB. Setelah mempertimbangkan sejumlah opsi yang berbeda, pemerintah sampai pada kesimpulan bahwa kebijakan zonasi sekolah merupakan solusi yang paling masuk akal dan menyeluruh.
Kebijakan ini dipandang berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan dan aksesibilitas pendidikan bagi semua orang. Alhasil, Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam rangka memperluas akses terhadap layanan pendidikan, tujuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan bebas diskriminasi. Sesuai Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 yang diadopsi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah wajib menerima calon siswa yang berdomisili dalam radius zona yang paling dekat dengan sekolah. Persentase ini minimal harus 90 persen dari total jumlah siswa yang diterima.
Sebagai salah satu komponen upaya peningkatan sistem pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menetapkan kebijakan zonasi dalam program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan distribusi siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan secara merata.