Berawal dari Aksi Gejayan Yogjyakarta
Aksi ini menjadi titik awal dari serangkaian demo yang meledak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Penggerak Aksi Gejayan Yogyakarta bukan sekedar berasal dari elemen mahasiswa tetapi juga partisipasi Masyarakat Yogyakarta. Mengapa mereka turun ke jalan? Apa tujuan mereka? Jawabannya tidak lain adalah ketidaksetujuaan Masyarakat Yogyakarta tentang RUU-KUHP 2019 dan Revisi UU KPK. Demonstrasi besar ini sontak menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat di berbagai daerah di Indonesia untuk ikut andil dalam mengupayakan agar tidak disahkannya RUU-KUHP dan Revisi UU KPK.
Noda Hitam RUU-KUHP
Rancangan UU KUHP seperti alat jerat yang memiliki pisau dan gerigi tajam yang siap menerkam siapapun yang melanggar setiap peraturan yang tertulis yang tersebar pada setiap pasal-pasalnya. RUU-KUHP seolah menjadi momok menakutkan bagi setiap masyarakat karena berpotensi menganggu tatanan sosial. Lantas, Seperti apa kengerian dari isi yang terkandung dalam RUU-KUHP tersebut?
Saya akan mengambil salah satu contoh dari ucapan Hotman Paris mengenai pendapatnya tentang RUU-KUHP yang pernah beliau posting di akun instagram pribadinya serta menilai secara general mengenai isi RUU-KUHP itu sendiri. Menurut Hotman Paris, RUU-KUHP adalah produk hukum yang paling aneh yang pernah dibuat oleh pemerintah karena memiliki beberapa pasal yang membinggungkan.
Beliau menambahkan, pada dasarnya produk hukum bukan serta merta disusun dengan cepat dan kemudian disahkan begitu saja, karena akan berpengaruh kepada proses sosial yang akan terjadi pada kehidupan masyarakat. Hotman Paris juga berpendapat bahwa pada dasarnya produk hukum seperti RUU-KUHP itu membutuhkan waktu yang lama untuk disusun serta dikaji dalam sudut pandang akademis khususnya dalam kajian Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum. Maka bukan sembarangan RUU-KUHP ini dibuat.
Kemudian, Apa saja yang menjadi pasal kontroversial dari RUU-KUHP itu ?
Dijebak oleh NarasiÂ
Untuk menjawab pertanyaan " Apa saja yang menjadi pasal kontroversial dari RUU-KUHP", maka ada satu yang lebih berperan dalam memberikan informasi seputar RUU-KUHP itu sendiri, yaitu kehadiran Media Digital yang aktif di Media Sosial. Bisa dikatakan bahwa Media Digital lah faktor utama dari terciptanya informasi kontroversi yang diberikan kepada masyarakat Indonesia. Mengapa Demikian ? Saya akan berikan contoh sederhana, pada gambar dibawah ini :
Poster yang bersumber dari Liputan 6 ini jika diperhatikan secara sekilas mengandung nilai-nilai provokatif yang mengajak para pembaca untuk ikut berkomentar negatif dari kehadiran RUU-KUHP. Pointnya adalah
Media Digital memberikan implus kepada pembaca dengan mengutip bagian-bagian pada pasal RUU-KUHP yang dianggap kontroversi tanpa perlu menampilkan bagian utuh dari pasal RUU-KUHP itu sendiri.