Mohon tunggu...
Detha Arya Tifada
Detha Arya Tifada Mohon Tunggu... Editor - Content Writer

Journalist | Email: dethazyo@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pengusaha Galian Pasir Vs. Warga Gandoang

21 September 2011   20:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:45 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

[caption id="attachment_131469" align="aligncenter" width="657" caption="sidak KLH ke salah satu galian pasir di desa gandoang (foto: dok.pribadi)"][/caption] Tambang galian pasir yang dijalankanoleh CV. Surya Cipta Abadi (SCA) dan PT.Abdi Guna Bahari (AGB) yang ada di desa Gandoang, Cileungsi, Bogor saat ini hampir menginjak 3 tahun. Hamparan pemandangan rindangnya pepohonan serta sawah-sawah disulap menjadi sumur-sumur raksasa nan suram. Masyarakat yang semula tidak merasakan dampak dari aktivitas galian, kini telah benar-benar merasakan dampak akibat aktivitas tambang pasir. Kurangnya air bersih, bisingnya aktrivitas tambang yang tidak mengenal waktu, serta jalan-jalan yang sudah tidak layak disebut jalan lintas provinsi. Inilah setitik yang terekam ketika kita mengunjungi desa Gandoang saat ini.

Kondisi yang semakin parah ini membuat warga tidak hanya tinggal diam. Terbukti dengan aksi-aksi yang dilancarkan termasuk mendatangi kediaman orang nomor satu direpublik ini. Tidak hanya sebatas itu warga juga telah beberapa kali audiensi ke pemerintah daerah maupun provinsi. Bahkan mereka mendatangi anggota DPRD dan Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH RI) hanya untuk menuntut hak mereka dari kekejaman si penguaha tambang.

“Hukum dirasakan sudah mati dinegeri ini khususnya di desa gandoang, pengusaha dengan enaknya merusak lingkungan kami tanpa ada tindakan apapun dari pemerintah daerah maupun pusat. Sudah sekian lama kami kekurangan air bersih ditambah lagi dengan masuknya musim kemarau yang panjang membuat kami kehabisan akal untuk mendapatkan air bersih” tutur Satar, warga RW 09 RT 02 Desa Gandoang.

Ia juga menambahkan “anak kami sekarang pergi sekolah serta bekerja mereka tidak mandi karena air sudah tidak ada. Ini bukanlah suatu dampak dari kemarau panjang yang melanda Indonesia. Aktivitas galian pasirlah yang mebuat kondisi sekarang semakin parah. Bayangkan saja air yang ada terbawa kelobang galian pasir.”

Senada dengan Satar, Ibu Nurasyiah mengatakan bahwa saat ini air untuk masak, mencuci dan mandi harus beli. Padahal dulunya kami tidak pernah kekurangan air. Belum lagi suara bising yang membuat kami tidak dapat beristirahat dengan tenang.

Keluhan-keluhan lainnya dari warga gandoang cukup banyak. Sangking banyaknya keluhan tersebut, jika merangkum semuanya maka bisa jadi satu buku. Keluhan dari masing-masing RW di desa Gandoang beragam serta tidak ada satupun warga yang menyatakan dukungan mereka untuk aktivitas galian pasir terus berjalan.

Update Kasus Galian Pasir

Sejarah perjalanan warga dalam menutut ditutupnya kedua tambang galian pasir tidak lepas dari berbagai macam tantangan dan hambatan-hambatan.Mulai dari pemda, kepolisian hingga ancaman-ancaman dari preman yang menjadi backing pengusaha galian pasir. Sampai surat rekomendasi dari KLH RI melalui Deputi V untuk menghentikan kegiatan penambangan kepada Bupati Bogor (21/3/2011) dan tidak diindahkan oleh Bupati dan pengusaha. Sehingga muncullah rekomendasi kedua (27/4/2011), prihal tindak lanjut surat rekomendasi. Namun mudah ditebak hasilnya sama saja, aktivitas galian pasir terus-menerus beraktifitas. Sampai akhirnya rekomendasi ke-3 (20/5/2011) dilayangkan ke Bupati Bogor. Tapi aneh bin ajaib secara mendadak Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghentian penambangan pertanggal 25 april 2011 dan diterima KLH RI, dua hari setelah rekomendasi ke-3 terkirim. What the hell about this?

Celakanya, warga dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, melakukan penelusuran terhadap tembusan SK Bupati yang ditujukan pada kedua tambang pasir . Mereka mendapatkan keterangan dari orang lapangan kedua tambang pasir, bahwa mereka tidak pernah menerima SK dari Bupati. Ditelusuri lebih lanjut ke Satpol PP dan Kepala dinas ESDM Kabupaten Bogor juga tidak pernah mendapat tembusan SK Bupati. Hanya KLH RI saja yang mendapat tembusan SK Bupati.

Mardian. S.H, Maneger Advokasi WALHI Jakarta, menyampaikan kepada Deputi V Bidang Penaatan Hukum bahwa SK Bupati tersebut hanya untuk menyenangkan KLH RI saja. Terbukti tujuan utama surat (CV.SCA dan PT. AGB) tidak sampai dan tembusan surat juga demikian dan mendesak Deputi untuk mengambil langkah tegas terhadap kedua pengusaha galian.

Aneh bin ajaib, (19/6/2011) Warga pun melakukan aksi besar-besaran untuk menyegel gerbang CV. SCA. Penyegelan disaksikan secara langsung oleh Kapolsek Cileungsi. Masyarakat juga memaksa Kapolsek untuk ikut mengamankan penyegelan agar tidak dirusak dan Kapolsek berjanji akan menindak bagi orang-orang yang mau merusak segel. Tapi janji hanyalah janji segel dirusak, hukum mati bagai ular tak berbisa. Selang sehari aksi, segel terbuka dan aktifitas berjalan kembali.

Terdengar kabar bahwa kedua pengusaha malah menggugat SK Bupati yang katanya tidak pernah mereka terima ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, Jabar. What wrong about this?

PTUN malah mengeluarkan keputusan sela untuk menunda SK Bupati yang membuat warga menjadi bingung. SK tidak diterima, malah menggugat SK Bupati. Warga melaporkan ke Polres Bogor dengan harapan Polres dapat bertindak. Apa yang terjadi? Galian berjalan terus, proses hukum tetap berjalan di PTUN Bandung.

KLH RI melalui Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyegel alat berat CV.SCA (5/7/2011). Beselang satu hari segelpun dirusak dan aktifitas galian berjalan kembali. Kenyataannya KLH RI juga belum mengambl tindakan tegas terhadap kedua galian pasir.

Setelah beberapa kali warga mengikuti sidang akhirnya pada hari rabu (21/9/2011), putusan PTUN menolak gugatan kedua pengusaha galian pasir. Suatu langkah awal bagi warga untuk memperoleh kemenangan.

Harapan warga dengan ditolaknya gugatan pengusaha galian pasir aktivitas galian dapat berhenti dan melakukan pemulihan secepatnya serta penegakkan hukum sesuai dengan SK Bupati.

“Warga berjanji akan selalu mengawasi agar SK bupati benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh kedua penusaha galian pasir. Jika tidak warga akan menutup secara paksa, dengan limit waktu sampai hari sabtu” tutur Iwan, Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan (FKWPL).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun