[caption id="attachment_117594" align="aligncenter" width="680" caption="aksi warga Gandoang, Cileungsi, Bogor"][/caption]
Jalan raya cileungsi yang bisanya dipenuhi oleh pengendara motor, mobil, angkutan umum dan kendaraan lainnya, pada hari minggu (19/6/2011) tampak dipenuhi oleh ribuan warga Desa Gandoang, Cileungsi, Bogor yang berjalan kaki menuju pusat aktivitas galian pasir. Ada yang membawa keranda, bendera, dan berbagai atribut lainnya. Suasana tampak memanas terlihat dari ekpresi raut wajah dari warga. Ternyata ribuan warga tersebut melakukan aksi besar-besaran terkait aktifitas galian pasir yang masih dilakukan oleh CV. Surya Cipta Abadi (SCA).
Krisis lingkungan di Desa Gandoang Cileungsi Bogor akibat eksploitasi “illegal” tambang pasir oleh CV.SCA dan PT.AGB yang kian berkepanjangan. Kegiatan pertambangan yang dilakukan sejak tahun 2008 diketahui tidak memiliki dokumen prosedur izin lingkungan atau AMDAL/UKL/UPL. Hal ini berdampak tidak jelasnya upaya tanggung jawab pemerintah dan penanggung jawab usaha untuk melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan. Sejak kegiatan penambangan pasir dimulai, sepanjang ini pula kerusakan lingkungan terjadi terutama lingkungan setempat. Jalanan rusak dan hancur berlubang licin sangat mengancam keselamatan pengguna kendaraan motor juga udara kotor jika cuaca panas, suara bising non stop, potensi longsor, pencemaran air pertanian/persawahan hingga kekeringan pada sumber air (air sumur) warga setempat. (Pers Realese)
Warga bersama Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan (FKWPL) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta menerobos ke area galian. Pintu gerbang tempat bermukimnya aktifitas galian pasir ilegal itu runtuh seketika. Tak pelak pemandangan tersebut membuat Polres Bogor langsung menerjunkan 500 anggota untuk mengendalikan warga. Uniknya, pengelola dari CV. SCA tidak ada dilokasi, hanya beberapa orang bayaran yang tampak berjaga disekitar lokasi dengan senjata ditangan yang khas masa kemerdekaan Indonesia yaitu bambu runcing.
Menurut Mardian. SH, Maneger Advokasi WALHI Jakarta, Penguasa Daerah seakan betekuk lutut dengan Pengusaha Galian Pasir, terbukti dengan keluarnya surat Penghentian galian pasir dari Bupati Bogor tertanggal 25 April 2011 tetapi tidak ditaati oleh pengusaha sampai dengan 18 Juni 2011 galian tetap beroperasi. Apakah penegakan hukum di negeri ini sudah mati !!!! Bupati/pemda kabupaten Bogor sepertinya sudah buta dengan kenyataan yang terjadi di desa Gandoang Cileungsi Bogor.
“Apa harus jatuh korban jiwa lagi seperti yang terjadi di desa Cipeucang belum lama ini, Bupati dan aparat penegak hukum baru bertindak. hukum di negeri ini tidak lagi sebagai panglima tetapi hanya sebagai alat kekuasaan belaka. Warga dan kami akan terus berusaha sampai galian pasir benar-benar angkat kaki dari bumi cileungsi,” tutur Mardian menambahkan.
Salah seorang perwakilan warga mengatakan, jika aktifitas galian masih terus dilakukan maka jangan salahkan warga bila bila turun aksi kembali dan bertindak merusak lokasi penggalian pasir.
Pada akhir aksi, warga langsung menyegel CV. SCA dengan disaksikan oleh Kapolsek Cileungsi langsung. Meski aksi tersebut membuat kamacetan yang panjang, warga Desa gandoang membubarkan diri dengan tertib dan damai dengan harapan bahwa penggalian pasir yang meresahkan berhenti beroperasi di tanah kelahiran mereka.
Sumber Foto: Dok. Pribadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H