Mohon tunggu...
Antonio Franky
Antonio Franky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Penulis artikel tentang detektif swasta, film-film detektif, dan pembaca buku-buku detektif swasta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran dan fungsi Jasa Detektif Swasta di Indonesia

21 Juni 2021   08:57 Diperbarui: 21 Juni 2021   09:23 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumen pribadi detektifperselingkuhan.com

Sumber: dokumen pribadi detektifperselingkuhan.com
Sumber: dokumen pribadi detektifperselingkuhan.com

Fungsi Jasa Detektif Swasta

Manfaat menggunakan jasa mata mata swasta tentu saja untuk menanggulangi hal-hal yang tidak anda inginkan. Penyewaan jasa detektif swasta setidaknya untuk menghilangkan teka-teki atau kecurigaan anda pada pasangan atau sekedar ingin tahu kejujuran pasangan saat anda jauh dari dia. Bagi anggota keluarga, contohnya ketika anda bekerja di luar negeri dan tiba-tiba anggota keluarga tidak ada kabar, tentu saja anda merasa khawatir. di sinilah fungsi detektif swasta untuk membantu mengawasi dalam hal mencari tahu kebenenaran dan keadaan keluarga yang terpisah jauh.

Bagi sebagian orang akan berfikir bahwa sewa jasa detektif mahal dan tentunya ribet,bagaimana faktanya?

Tidak demikian, harga sewa detektif tentu saja relatif dan tak mungkin sama. Karena setiap kasus pasti beda tingkat kesulitan dan beda penanganan. Maka pihak jasa detektif akan bertanya di awal mengenai perihal kasus yang akan di selidiki dan dikota mana serta butuhnya bukti seperti apa.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun