Mohon tunggu...
Desi vrisilia wati
Desi vrisilia wati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Konsultan Jafra indonesia Tanya bisnis jafra & ingin mencoba produk jafra Ig: dessyvrisilia

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kecanggihan Fitur E-Tilang 2019

2 Juli 2019   14:58 Diperbarui: 9 Juli 2019   15:54 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian menerapkan tilang berbasis sistem pegawasan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tepatnya pada 1 July 2019. 

Pada E-tilang ini menggunakan kamera  berbasis checkpoint yang  mampu menangkap pelanggaran yg di lakukan pengendara didalam mobil seperti penggunaan handphone, tidak memakai safety belt , ganjil genap juga mampu di analisa direkam oleh kamera check point. Kecanggihan lainnya yang  yaitu meskipun pada malam hari aktivitas di dalam kendaraan sangat terlihat dengan jelas terrekam oleh kamera ini.

Sistem E-tilang ini sudah terpasang di 10 titik di daerah jakarta yaitu :

  1. JPO MRT Bundaran Senayan
  2. JPO MRT Polda Semanggi
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata
  4. Jembatan penyeberangan MRT dekat kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
  5. Flyover jalan Laynag Non Tol Thamrin ke Sudirman
  6. Flyover jalan Laynag Non Tol Sudirman ke Thamrin
  7. Simpang bundaran patung kuda
  8. Simpang  TL Sarinah Bawaslu
  9. Simpang TL Sarinah Starbuck
  10. JPO Plaza Gajah mada

    Dengan adanya sistem E-tilang yang baru di harapkan baik pengguna roda dua maupun pengendara roda empat supaya berhati-hati dalam berlalu lintas dan disiplin dalam berkendara. 

  Dan selalu mengutamakan keselamatan supaya dapat terhindar dari E-tilang karena jika terkena sanksi dari E-tilang ini  pihak kepolisian akan mengirimkan surat keterang tilang ke alamat rumah yang tertera pada STNK.  Jika nanti dalam waktu 2 minggu tidak melapor kepada pihak kepolisian dan tidak membayar denda maka  pihak kepolisian secara otomatis akan memblokir STNK.

       Sebelumnya sistem E-tilang juga sudah dilakukan pada bulan november 2018 kurang lebih hampir setaun ini.  Namun untuk fitur terbaru yaitu dapat merekam wajah pengendara khusunya pengguna roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan  menggunakan ponsel saat berkendara baru menggunakan fitur terbaru ini.

WWW.GOOGLE.COM
WWW.GOOGLE.COM
“Polda  metro jaya akan mengembangkan ETLE dan juga nantinya  menambah fitur kamera di beberapa jalan atau disekitar gajah mada, sekitar harmoni dan dari arah blok M  hingga 81 kamera hingga bulan september mendatang. “ kata AKP. Yunita Rungkat

     Mulai beroperasi pada tanggal 1 july kemarin, kamera E-tilang sudah menangkap 600 pelanggaran ganjil-genap dan 2000 pengendara yang tidak memakai safety belt pada hari perdana launcing.D

    Dengan adanya fitur baru ini banyak tangggapan yang beragam dari masyarakat jakarta, ada yg setuju dan ada juga yang belum mengetahui dari aturan tersebut.

  “cukup bagus siih, bagus banget palah karena banyak pengendara sekarang yang mainan handphone di mobil, saya mendukung banget dengan E-tilang ini.”ujar Lohid pengguna kendaraan roda empat.

    Menurut Andri , dengan adanya sistem terbaru pengguna jalan lebih disiplin mematuhi aturan ganjil-genap.

     Dan buat temen-temen yang mau melintasi sepanjang jalan yang sudah terpasag CCTV  patuhilah semua aturan yang ada . karena wajah kalian akan viral di kamera pengintai Polda Metro Jaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun