Ada saatnya seorang pekerja tidak dapat masuk kerja karena ada suatu halangan. Entah itu karena sakit, acara keluarga, dan lain sebagainya. Namun, bekerja di perusahaan atau dimanapun itu, tentunya kita tidak bisa semena-mena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan apapun. Kita wajib memberi kabar dan meminta izin ketika tidak masuk kerja.
Perlu diperhatikan bahwa saat meminta izin untuk tidak masuk kerja, izin lisan saja tidak cukup. Kita juga harus memberikan surat izin tidak masuk kerja kepada atasan atau pada bagian HRD perusahaan kita karena surat izin ini juga penting berkaitan dengan pengupahan.Â
Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada 9 (sembilan) alasan tidak masuk kerja yang tetap mengharuskan perusahaan membayar upah, karena meskipun UU ketenagakerjaan menganut azas no work no pay, namun apabila pekerja tidak masuk kerja bukan karena kesalahannya, maka perusahaan tetap wajib membayar upah pada hari itu. 9 (sembilan) alasan tersebut antara lain:
- Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
- Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
- Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
- Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Nah, 9 (sembilan) alasan inilah yang membuat kita tetap dibayar meskipun kita tidak masuk kerja. Perlu diketahui pula, jika perusahaan tidak membayar upah pekerja yang tidak masuk kerja (tidak juga cuti) karena ke-sembilan alasan tersebut, maka perusahaan telah menyalahi ketentuan UU Ketenagakerjaan dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H