Jika ada, maka Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu dengan membicarakan secara baik-baik kepada atasan Anda dan mencoba mencari jalan keluar bersama agar kedua belah pihak tidak menanggung kerugian yang berarti.Â
Namun jika di dalam perjanjian tidak ada klausul tentang penahanan ijazah tapi perusahaan tetap melakukannya, maka Anda dapat menggugat perusahaan Anda tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.
Mengapa perbuatan melawan hukum? Karena penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada umumnya.Â
Si pekerja menderita kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan melalui penahanan ijazah yang tidak ada dalam klausul perjanjian kerja.Â
Tentu saja, kerugian yang diderita si pekerja ini ada hubungannya secara langsung dengan kesalahan pembuat, yang dalam hal ini adalah perusahaan.
Lalu, mengapa penggelapan? Karena perubatan menahan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan ini termasuk dalam perbuatan penggelapan.Â
Perlu dipahami bahwa penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.Â
Tentu saja, perusahaan yang mungkin sebelumnya meminta pekerja untuk memberikan ijazah asli untuk keperluan administrasi atau semacamnya kemudian melakukan penahanan terhadap ijazah tersebut.
Namun tetap, alangkah lebih baiknya apabila Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa melalui ranah hukum. Demikian, semoga bermanfaat ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H