Mohon tunggu...
Desy Nur Rochmah
Desy Nur Rochmah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa di Fisika UNPAD

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Miras Oplosan Berkembang, Nyawa Meregang

7 Desember 2014   00:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:53 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus minuman keras (miras) oplosan kembali menyeruak. Berita terbaru adalah korban minuman keras oplosan di Sumedang yang masuk ke RSUD Sumedang. Dikabarkan hingga Jumat (5/12/2014) pagi korban bertambah menjadi 103 orang. Sedangkan korban minuman keras oplosan di Kabupaten Garut bertambah menjadi 20 orang. Dari jumlah itu korban tewas tercatat bertambah dari 9 orang menjadi 16 orang yang terdata di RSU Dokter Slamet, Garut, sampai Kamis (4/12/2014) malam. (regional.kompas.com, 05/12/2014).

Miras sebenarnya adalah sebutan untuk minuman yang mengadung alkohol. Umumnya, pecandu alkohol tidak akan mengurangi dosisnya setiap kali mereka minum, bahkan justru cenderung menambah jumlah atau dosisnya. Jika dirasa alkohol biasa belum memuaskan, maka dibuatlah miras oplosan yang harganya relatif murah. Bahaya muncul pada miras oplosan, sebab pembuatannya tidak tanggung-tanggung dengan mencampurkan bahan-bahan yang tidak seharusnya dikonsumsi, seperti spirtus, obat nyamuk cair, pewarna pakaian cair, sabun, dan sebagainya. Konsumsi alkohol sendiri saja sudah memberikan resiko keracunan. Alkohol akan dioksidasi dalam hati oleh enzim alkohol dehidrogenase (ADH) menjadi asam fosfat. Asam fosfat ini akan memberikan ancaman bahaya pada tubuh, yaitu mulai dari gangguan irama jantung, hingga memicu kehilangan kesadaran. Apalagi jika ditambah dengan bahan-bahan yang tidak lazim untuk dikonsumsi akan menimbulkan kematian. Namun biasanya, miras oplosan yang diminum tidak menimbulkan kematian seketika karena proses pengubahan miras oplosan menjadi bahan beracun dalam tubuh memerlukan waktu.

Peredaran minuman keras masih ada dan merajalela karena didukung oleh payung hukum yang ada. Tentunya hal ini sangat berbahaya bagi moralitas rakyat karena akan memicu aneka ragam bentuk kejahatan, karena kita tahu bahwa minuman keras adalah pangkal kejahatan (al khamru ummul khabaits). Dalam hal ini, adanya Keppres 3/1997 dan rencana pembatalan perda miras menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengacu kepada kepentingan bisnis (kapitalis) daripada kepentingan penjagaan moralitas rakyatnya. Inilah cermin dari penguasa sekuler-kapitalistik. Pemerintah justru telah memberikan jalan bagi maraknya kejahatan dan kemaksiatan di tengah masyarakat. Sekaligus semakin membuktikan bahwa masyarakat yang bebas dari bahaya khamr (miras) tidak akan terwujud dengan sistem kapitalisme demokrasi. Sistem Kapitalis-Demokrasi hanya memikirkan pemilik modal, hanya memikirkan perut dan materi segelintir pengusaha rakus. Sistem ini tidak akan memberikan kebaikan sedikitpun kepada manusia.

Sesungguhnya Islam dengan tegas mengharamkan khamr. Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat

Rasul saw. juga sudah memperingatkan:

Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)

Islam memandang, meminum khamr merupakan kemaksiyatan besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi had. Had meminum khamr adalah dijilid empat puluh kali dan bisa ditambah. Ali bin Abi Thalib mengatakan:

Nabi saw menjilid (orang yang meminum khamr) 40 kali, Abu Bakar menjilidnya 40 kali dan Umar menjilidnya 80 kali, dan semua adalah sunnah (HR Muslim)

Islam juga mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras), termasuk produksi, penjualan, kedai dan hasil darinya, dsb. Rasul saw bersabda:

Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya (HR. Ahmad).

Karena itu sistem Islam akan melarang produksi khamr (miras), penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dsb. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus dikenai sanksi ta’zir. Dengan semua itu, syariah Islam menghilangkan pasar miras, membabat produksi miras, penjualan, peredarannya dan tempat penjualannya di tengah masyarakat. Dengan itu Islam menutup salah satu pintu semua keburukan. Islam menyelamatkan masyarakat dari semua bahaya yang mungkin timbul karena khamr. Bahaya khamr dan semua keburukan akibat khamr hanya akan bisa dihilangkan dari masyarakat dengan penerapan syariah Islam secara utuh dalam institusi Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun