Mohon tunggu...
Desy Laily Rachmawati
Desy Laily Rachmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup terjamin bersama Jaemin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam pembentukan UU Perkawinan

22 Oktober 2022   21:03 Diperbarui: 22 Oktober 2022   21:08 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia agama yang menjadi mayoritas dalam masyarakatnya adalah Islam, hal tersebut didasari oleh sejarah yang pernah terjadi. Agama dan negara adalah fenomena sosial yang saling berkaitan, perkembangan pemahaman dan cara beragama sangat mempengaruhi praktik bernegara begitupun sebaliknya. 

Yang mendasari gagasan hukum, menurut Mahfud MD, adalah adanya aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang menciptakan ketertiban. Alasannya dijelaskan dalam peribahasa "ubi societas ibi ius". Ini berarti "Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum." Jika hidup sendiri (walaupun tidak mungkin), dapat dikatakan bahwa hukum tidak ada, terbukti dengan pepatah bahwa hukum hanya ada di tengah-tengah masyarakat. 

Orang terikat oleh hukum untuk hidup dengan orang lain yang memiliki kepentingannya sendiri. Pepatah ini memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan pelanggaran dengan mengikuti hukum ketika merasa hidup sendiri atau merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain. Di dalam konsep Islam adalah bahwa hukum ada tanpa harus hidup dengan orang lain. Bahkan ketika manusia hidup sendiri, keberadaan hukum adalah bahwa hukum itu ada sebagai sarana untuk mengatur dan mengatur kehidupan sebagai khilafah, baik dalam hubungannya dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan secara pribadi. Dengan prinsip-prinsip seperti itu, ketaatan seseorang harus konsisten di mana-mana dan selalu.

Dalam teori receptie yang dimana teori ini menentang teori receptie in complexu yang dikemukakan oleh Christian Snouck Hoergronje (1857-1936) yang berpendapat bahwa Hukum Islam dianggap hukum hanya jika memenuhi dua syarat: Jadi, pertama, norma hukum Islam harus diterima terlebih dahulu oleh hukum kebiasaan (adat kebiasaan masyarakat), dan kedua, meskipun diterima oleh hukum adat, norma dan hukum Islam harus diterima terlebih dahulu. sebaliknya tidak ditentukan oleh ketentuan hukum Hindia Belanda. 

Sejak berdirinya negara Indonesia, telah dinyatakan dengan jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum berdasarkan UUD 1945 dan bukan negara sekuler maupun negara Islam. Sebagai bukti nyata, dapat dilihat bahwa hukum yang berlaku di Indonesia terdiri dari tiga sumber utama: Pertama, hukum Barat yang merupakan warisan kolonialisme Belanda dan berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal II Peraturan Peralihan. Kedua, Indonesia memberlakukan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al Hadits, karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Ketiga, hukum adat, UUD 1945, menyatakan bahwa negara harus melestarikan organisasi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. menghormati. 

Diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan salah satu perwujudan aspirasi penerapan prinsip-prinsip syariah dalam peraturan perundangan-undangan dan dianggap sebagai produk perjuangan politik hukum Islam kultural. Pada tahun 1973, fraksi Katolik di parlemen menolak rancangan undang-undang perkawinan berdasarkan Islam. 

Konsep hukum perkawinan muslim khusus yang disusun pada tahun 1967 dan rancangan tahun 1968 yang menjadi dasar hukum perkawinan yang memuat materi yang diatur dalam rancangan tahun 1967. Akhirnya, pemerintah mencabut kedua rancangan tersebut dan memperkenalkan Undang-Undang Perkawinan baru pada tahun 1973. Pada tanggal 22 Desember 1973, Menteri Agama mewakili Pemerintah memasukkan RUU Perkawinan yang telah disetujui DPR ke dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu, pada tanggal 2 Januari 1974, Presiden mengesahkan Undang-undang tersebut dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 1 tanggal 2 Januari 1974. Dari sudut pandang penulis, dengan disahkannya UU Perkawinan, menjadikan hukum Islam sebagai aturan universal yang tertulis dan mengikat dalam perjuangan umat Islam Indonesia jelas merupakan bagian penting. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun